Bunuh Waria hingga Tewas, Daus Diputus Hakim 15 Tahun Penjara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, terdakwa Mohd Firdaus alias Daus (19) divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Selasa (30/4/2024).

Terdakwa telah menewaskan korban Afdal alias Ririn (33) Wanita pria (Waria) yang ditemukan meninggal dunia dalam keadaan mengenaskan di kamar indekosnya di Jalan Manunggal Bhakti RT. 011, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan pada (27/10/2024) lalu.

Sebelumnya, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan yang di gelar pada (3/4/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan menuntut 18 tahun penjara terhadap terdakwa Daus.

Sementara itu, dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Andreas Samuel Sihite menerangkan berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti, Terdakwa Daus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa pada Pasal 340 KUHP.

Baca Juga :  Kisah Asal Usul Kampung Atap Sembakung

“Terdakwa Daus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan dengan ini menjatuhkan pidana penjara 15 tahun terhadap Terdakwa,” terang Hakim dalam putusannya.

Hakim mengungkapkan, adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa yakni mengakibatkan hilangnya nyawa korban Ririn.

“Sementara hal-hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” katanya.

Baca Juga :  Hari Anak Nasional, Lapas Nunukan Berikan Remisi ke 2 Anak

Untuk diketahui, pembunuhan ini berhasil diungkap pihak Kepolisian setalah teman korban yang datang mencari korban terkejut setelah mendapati korban sudah dalam keadaan tak bernyawa dan berbau busuk.

Hasil penyelidikan, ditubuh leher korban ditemukan luka tusuk, bahkan sejumlah barang berharga korban ikut hilang.

Tak butuh waktu lama, setalah korban ditemukan, tim gabungan Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan, Personel Jatanras Satreskrim Polres Nunukan dan Polsek Nunukan berhasil melakukan upaya paksa dan mengamankan pelaku di sebuah pondok rumput laut di Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

Saat diamankan, Daus mengaku telah merencanakan untuk menghabisi nyawa Ririn lantaran ia telah menyimpan rasa dendam dan sakit hati dengan korban. Sebab, korban menyebarkan informasi kalau pelaku menjual spermanya kepada Waria yang ada Pulau Sebatik dan Malaysia. Dengan rasa dendam tersebut, Daus datang seorang diri ke kamar indekos korban pada Rabu (26/10/2023) dan menghabisi nyawa korban.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *