4,2 Kg Sabu Dimusnahkan di Depan Tersangka

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Sat Reskoba Polresta Bulungan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,2 Kilogram dan 99 butir obat terlarang jenis PCC.

Pemusnahan narkoba digelar, Selasa (30/04/2024) dipimpin langsung Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha. Saat pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan langsung di depan para tersangka yang dihadirkan.

Dalam pemusnahan barang bukti, turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNK (badan narkotika kabupaten), serta dari Dinas Kesehatan Bulungan.

Turut hadir pula Dan Pos TNI Angkatan Laut (AL) di Tanjung Selor yang mewakili Dan Lantamal Tarakan. Kehadiran pihak TNI AL, karena di antara barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan bersama jajaran TNI AL.

Baca Juga :  Jaksa Bakal Dalami Tersangka Lain Korupsi RSUD Nunukan

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 5 perkara yang dilakukan jajaran Polresta Bulungan.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 19 Januari 2024 Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 3 orang tersangka. Yakni, AZ, HAZ dan AS. Dengan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 50,88 gram.

Kedua, barang bukti dari tersangka EJ, yang ditangkap di Bulungan pada 26 Januari 2024. Dengan barang bukti 6,84 gram sabu.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Miras di Sei Menggaris

Barang bukti lain yang dimusnahkan dari tersangka JU. Yang ditangkap pada 17 Februari 2024. Barang bukti dari Ju yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 47,81 gram.

Barang bukti paling banyak yang dimusnahkan adalah dari tersangka AD, DN dan GA. Dengan barang bukti sebanyak 4.106 gram atau 5,1 kilogram.

Menariknya, dua dari tiga tersangka dalam kasus pengungkapan sabu 4,1 kg ini, merupakan pasangan suami istri.

Baca Juga :  Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

Selain barang bukti sabu yang setelah ditimbang total 4,2 Kg, jajaran Sat Resnarkoba Polresta Bulungan juga memusnahkan barang bukti berupa obat terlarang jenis PCC. Pengungkapan dilakukan pada akhir 24 April 2024 dengan tersangka MM.(*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *