5 Kali Masuk Bui, Pria Ini Kembali Ditangkap karena Jambret iPhone di Yamaker 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tak ada kapoknya, AN (33) kembali ditangkap polisi lantaran terbukti menjabret iPhone di Pasar Yamaker. Aksi kriminalnya itu sudah kelima kali dilakukannya.

Pria ini berhasil diringkus oleh personel Jatanras Satreskrim Polres Nunukan setelah aksinya melakukan penjambretan di Jalan Yamaker, Nunukan Barat berhasil terekam oleh kamera pengawas CCTV.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menerangkan, aksi penjambretan yang di lakukan oleh AN terjadi pada Ahad (28/4/2024) lalu sekira pukul 17.30 Wita.

“Dari keterangan korban WIS, saat itu ia baru pulang kerja dari toko Sinar Pare, HP Iphone 11 warna putihnya di saku celana belakang sebelah kanannya,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Selasa (30/4/2024)

Baca Juga :  Hasil Lab Kementan Diterima Satreskrim Polres Tarakan, Beras Terbukti Dioplos

Lalu, pada saat di depan Pegadaian, Jalan Yamaker, tiba-tiba dari arah belakang ada seorang lelaki mengendarai sepeda motor beat warna hitam memakai jaket warna biru muda langsung menarik secara paksa HP dikantong korban dengan tangan kirinya.

Korban yang terkejut berusaha mengehentikan pelaku, namun pelaku langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi kearah Pasar Yamaker.

“Saat itu, korban dan warga yang melintas berusaha mengejar pelaku, tapi si pelaku dengan motornya dengan kencang kabur kearah tanah merah hingga jejaknya hilang,” ucapnya.

Diterangkannya, lantaran mengalami kerugian hingga Rp 7,1 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian penjambretan tersebut ke Polisi.

Dari hasil penyelidikan, berbekal kamera pengawas CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui yakni AN yang mana merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 5 kasus.

Baca Juga :  Kesal Tak Dibelikan Obat, Suami Tikam Istri Siri

“Pelaku langsung kita amankan saat dia sedang berada dirumah orang tuanya yang berada di Jalan Tien Soeharto,” terangnya.

Kepada polisi, AN mengaku menjalankan aksinya dengan mengendarai motor beat warna hitam berkeliling jalan-jalan yang ada di Nunukan untuk mencari mangsanya.

Apabila pelaku telah menemukan sasarannya, pelaku akan langsung menarik paksa barang berharga korban. Tak hanya itu, saat melihat ada motor yang parkir di pinggir jalan dan apabila melihat ada barang berharga di dashboard motor pelaku juga akan mengambilnya.

“Pengakuannya, selain menjambret HP korban, si pelaku juga mengaku pernah melakukan pencarian di TKP Pasar Inhutani, lalu di Jalan sei Bilal dan melakukan pencurian di kios Jalan Sei Jepun, Kelurahan Nunukan Selatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Miras di Sei Menggaris

Sementara itu, untuk barang hasil kejahatan disimpan oleh pelaku untuk digunakannya. Siswati mengatakan, selain iPhone milik korban, pihaknya juga mengamankan satu unit HP inflix dan satu buat tas coklat yang diduga hasil kejahatan pelaku.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 365 Ayat(1) KUH Pidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2678 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *