Arah Baru Desentralisasi Fiskal Melalui UU HKPD

Oleh:
Sutriana
Analis Perbendaharaan Negara pada Kanwil DJPb Prov. Kalimanyan Utara

OTONOMI daerah dan desentralisasi fiskal merupakan alat untuk mencapai tujuan bernegara, yaitu pemerataan kesejahteraan diseluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 menjadi sebuah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Pelaksanaan otonomi daerah yang disertai desentralisasi fiskal di Indonesia di mulai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Desentralisasi membawa pelimpahan hampir pada seluruh urusan pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah kecuali terkait urusan hukum peradilan, pertahanan dan keamanan, agama, moneter dan kebijakan luar negeri. Hal tersebut memberikan konsekuensi terhadap perubahan sistem fiskal, dimana kebutuhan fiskal daerah menjadi lebih tinggi sedangkan kapasitas fiskal daerah relatif tidak mengalami perubahan signifikan, kecuali daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah. Untuk menutup celah fiskal di daerah pemerintah memberikan dana perimbangan kepada daerah  berupa DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), DBH (Dana Bagi Hasil ) maupun DD (Dana Desa).

Sampai saat ini, secara umum dapat dikatakan bahwa desentralisasi fiskal di Indonesia cukup mencapai hasil. Berbagai capaian desentralisasi fiskal selama 20 tahun terakhir telah menunjukkan berbagai kinerja positif dan ikut berkontribusi dalam pencapaian kinerja nasional. Desentralisasi fiskal telah memberikan berbagai output dan outcome antara lain terbukti dengan berkurangnya kesenjangan kemampuan keuangan antar daerah, menurun 0,10 dari 0,332 (2016) menjadi 0,230 (2020). Adanya peningkatan pajak daerah terhadap Produk domestik regional bruto mulai dari tahun 2016-2019, pengelolaan administrasi keuangan daerah semakin baik ditandai dengan opini WTP yang terus naik. Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) rata-rata daerah berada di atas IPM Nasional sebesar 71,94% dan sebagainya.

Namun, disamping capaian tersebut, masih terdapat permasalahan dan situasi yang menuntut perubahan. Di antaranya, Pertama, pemanfaatan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang belum optimal. Hal ini ditandai dengan sebagian besar DAU digunakan untuk belanja pegawai (64,8%), porsi belanja pegawai lebih besar dari belanja modal. Selain itu, ketergantungan daerah terhadap DAK sebagai salah satu sumber belanja modal. Padahal seharusnya belanja modal pada DAK Fisik hanya berfungsi untuk menunjang peningkatan pelayanan publik. Maka dapat disimpulkan bahwa dana TKDD belum dimanfaatkan sesuai tujuannya.

Permasalahan kedua, struktur belanja daerah yang belum memuaskan. Ini dapat terlihat dari terlalu banyak program dan kegiatan dimana terdapat 29.623 program dan 263.135 kegiatan yang berakibat belanja APBD tidak fokus dan kurang efektif dalam memenuhi pelayanan di daerah, sehingga output dan outcomenya tidak dapat maksimal dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, belanja pegawai mencapai Rp385 Triliun atau 32,4% dari total belanja APBD tahun 2019, dimana porsi lebih besar dari belanja modal.

Permasalahan ketiga, pemanfaatan pembiayaan yang masih terbatas. Ini tercermin pada pemanfaatan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang masih terbatas.  Selin itu, terlihat pada total pinjaman daerah di Indonesia masih sangat rendah, dimana daerah belum mengenal adanya pembiayaan yang seharusnya jika terdapat defisit, daerah dapat melakukan pinjaman yang pruden sehingga pada saat terjadi guncangan seperti pada saat pandemi transfer ke daerah mengalami penurunan, APBD belum dapat menjadi sock absorber.

Permasalahan lainnya adalah kemampuan daerah untuk mendapatkan penerimaan asli daerah perlu untuk diperkuat dan daerah-daerah masih sangat tergantung pada pusat. Disamping permasalahan sinergi pusat dan daerah yang belum optimal masih terjadi mismatch antara program pusat dan daerah.

Dari keseluruhan permasalahan tersebut sangat berdampak kepada belum meratanya pelayanan publik antar daerah. Maka dari itu, dibutuhkan kebijakan baru yang berorientasi pada kinerja dan kapasitas daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat melalui sinergi dan kolaborasi bersama pemerintah pusat.

Pemerintah telah menerbitkan Undang–Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Lahirnya UU HKPD yang menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan lahirnya UU tersebut diharapkan mampu menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah pelaksanaan desentralisasi fiskal yang belum optimal.

Substansi UU tersebut adalah perbaikan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal selama ini. UU tersebut didesain dengan upaya reformasi secara menyeluruh tidak hanya pada sisi fiscal resource allocation seperti pemberian kewenangan pemungutan pajak, transfer ke daerah, dan pembiayaan. Namun juga memperkuat sisa belanja daerah agar lebih efisien, fokus dan sinergi dengan pemerintah pusat.

Terdapat empat pilar yang melandasi penyusunan Undang-Undang ini. Pilar pertama, mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dalam meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal, melalui kebijakan TKDD dan pembiayaan daerah. Pengelolaan TKDD untuk mengurangi ketimpangan dan mendorong perbaikan kualitas belanja yang efisien dan efektif melalui TKDD berbasis kinerja, pemerintah dapat memberikan insentif fiskal bagi Pemda yang memiliki kinerja baik dalam memberikan pelayanan publik.

Pilar kedua yaitu mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien; menurunkan administration dan compliance cost, memperluas basis pajak dan harmonisasi dengan peraturan perundangan lain.

Pilar ketiga yaitu Pengelolaan Belanja Daerah, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah, peningkatan kualitas pengalokasian belanja daerah, peningkatan kualitas SDM dan pengawasan internal.

Pilar keempat harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.

Dengan hadirnya UU HKPD ini diharapkan dapat mempertajam pelaksanaan desentralisasi fiskal, memperbaiki desain desentralisasi dan juga otonomi daerah yang sudah ada sejak 2001 sehingga bisa berkelanjutan dan akuntabel. Selain itu, UU HKPD akan mendorong pemda dalam melakukan optimalisasi penerimaan daerah, mendorong pemda dalam meningkatkan kualitas belanja daerah dapat memperkuat peran serta Pemerintah Daerah dalam bersinergi dengan Pemerintah Pusat, memastikan agar seluruh APBD dapat dilaksanakan menuju arah yang sama dalam mencapai tujuan nasional.

Semoga semua warga negara dapat merasakan dan menikmati layanan publik yang berkualitas di seluruh wilayah Republik Indonesia.(*)

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *