Lembaga Adat dan Tokoh Adat Diminta Jaga Keharmonisan dan Keruknan di Bulungan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dalam aturan itu menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk membina pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan.

Hal itu juga termasuk memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintah desa.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1548 votes

Seperti yang terlaksana pada hari ini, Lembaga Adat Dayak (LAD) Kabupaten Bulungan melaksanakan musyawarah besar (Mubes) ke II tahun 2022 yang terlaksana di Gedung Wanita.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

“Saya harap, mubes menjadi wadah meningkatkan peran dan fungsi lembaga adat sebagai mitra pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Bupati Bulungan Syarwani, Senin 21 November 2022.

Dirinya pun menitipkan pesan kepada para tokoh adat Dayak yang merupakan pengayom masyarakat, kiranya dapat selalu mengupayakan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya seluruh warga masyarakat adat Dayak di Bulungan.

“Supaya memiliki sikap yang kritis, kreatif dan inovatif. Baik melalui upaya pendidikan formal, non formal, proses pemberdayaan dan penyadaran, serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak destruktif atau merusak terhadap lingkungan hidup dan kesejahteraan umat manusia,” terangnya.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Syarwani menuturkan LAD sebagai lembaga yang merupakan mitra pemerintah, maka keberadaannya agar melakukan koordinasi, memberikan informasi atau masukan kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan.

“Tentunya melalui jalur-jalur komunikasi lembaga yang ada, terutama dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan,” paparnya.

Kata dia, keberadaan lembaga adat dan tokoh adat juga diharapkan dapat menyatukan persepsi yang positif antar masyarakat, mencegah timbulnya perpecahan, menciptakan persatuan dan kesatuan masyarakat.

“Lalu yang lebih penting adalah dalam rangka menciptakan dan mewujudkan visi dan misi pembangunan di Bulungan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Dia menambahkan dalam perjalanan sejarah bangsa, Pancasila telah teruji sebagai alternatif yang paling tepat untuk mempersatukan masyarakat Indonesia yang sangat majemuk di bawah suatu tatanan yang inklusif dan demokratis.

“Oleh karena itu, Lembaga Adat Dayak Bulungan harus turut menjaga keharmonisan dalam komunikasi antar sesama masyarakat, karena tujuan dari kerukunan adalah  agar terciptanya masyarakat yang bebas dari ancaman, kekerasan hingga konflik,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *