Gubernur Sampaikan Nota Kesepahaman Ranperda APBD 2023 ke DPRD Kaltara

benuanta.co.id, BULUNGAN – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pun menyampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara.

Gubernur Kaltara, Drs. Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum menuturkan penyampaian nota keuangan Ranperda APBD 2023 ini sebagai salah satu kewajiban konstitusi di dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Kata dia, nota keuangan Ranperda APBD tahun 2023 merupakan bentuk implementasi dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang menggambarkan kebijakan, strategi dan prioritas pembangunan Provinsi Kaltara pada tahun anggaran 2023.

Baca Juga :  PWI Kaltara: Media Komitmen Tangkal Berita Hoaks

Dimana telah diintegrasikan dengan tema kebijakan fiskal pemerintah pusat yaitu “Peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan”.

“Kebijakan fiskal tahun 2023 tersebut didesain agar kita mampu merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan dan mendukung pencapaian target pembangunan secara optimal,” ucap Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang kepada benuanta.co.id, Senin 21 November 2022.

Dia menjelaskan, pemerintah tentunya memiliki strategi untuk meningkatkan efektivitas transformasi ekonomi didukung dengan reformasi fiskal yang holistik.

Baca Juga :  Cuaca Panas Terik di Kaltara, Ini Penjelasan BMKG

Hal itu melalui mobilisasi pendapatan untuk pelebaran ruang fiskal, konsistensi penguatan spending better untuk efisiensi dan efektivitas belanja, serta terus mendorong pengembangan pembiayaan yang kreatif dan inovatif.

“Sebagai provinsi yang tergolong muda, Kaltara tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk membangun daerahnya dan terus berusaha meningkatkan kualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Mantan Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri ini menuturkan, penyusunan Ranperda APBD 2023 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga :  Refleksi Hari Kartini Momentum Tingkatkan Kesetaraan Gender  

Dalam rangka sinkronisasi program dan kebijakan telah diadakan kesepakatan bersama antara Pemprov Kaltara dengan DPRD Kaltara, yang diformulasikan dalam kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA PPAS) APBD tahun anggaran 2023.

“Hal itu sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang apbd tahun anggaran 2023,” tutupnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *