Anak dan Bapak Diciduk Polisi saat Hendak Beli Sabu ke Pengedar

benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan ini terjadi pasa 21 September 2022 lalu sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Pangeran Aji Iskandar Perum PNS Kelurahan Juata Permai.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Utara AKP Kistaya menjelaskan tiga orang yang diamankan yakni AL, AR dan NM yang masih berusia 17 tahun.

Parahnya lagi, NM yang masih dibawah umur tersebut disuruh oleh ayahnya sendiri yaitu AL untuk membeli sabu kepada AR yang berperan sebagai pengedar.

Baca Juga :  Dalami Kasus Penganiayaan di Sebengkok AL Polisi Malah Tangkap Pemuda Lagi Nyabu

“Personel itu sewaktu patroli di sekitaran Jalan P Aji Iskandar didapati 2 orang lelaki yang mencurigakan, tiba-tiba berhenti, terus AR seperti memberikan sesuatu ke pemotor tapi malah dibuang,” jelasnya, Senin (3/10/2022)

Saat dilakukan pengamanan, petugas terlebih dahulu memanggil Ketua RT 12 sebagai saksi sebelum akhirnya meminta NM dan AR mengambil bungkusan kecil yang telah dibuang dan berisi narkotika.

“Dikembangkan ke rumahnya untuk menangkap AL. Saat diinterogasi, ternyata bapak dan anak ini mengaku hendak menggunakan sabu berdua sebelum kerja di tambak,” beber Kistaya.

Baca Juga :  Dalami Kasus Penganiayaan di Sebengkok AL Polisi Malah Tangkap Pemuda Lagi Nyabu

Lebih jauh ia mengatakan, keduanya usai kembali dari tambak dan membeli sabu seharga Rp 200 ribu tersebut untuk dikonsumsi di rumah. NM juga putus sekolah dan membantu pekerjaan ayahnya di tambak.

“Kalau alat-alat sabu ini diamankan di rumah AL saat polisi melakukan penggeledahan. Tidak ada barang bukti uang, NM ini cuma disuruh ambil sabu saja,” tutur perwira balok tiga tersebut.

Baca Juga :  Dalami Kasus Penganiayaan di Sebengkok AL Polisi Malah Tangkap Pemuda Lagi Nyabu

Kini ketiga tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 lebih subsider pasal 127 huruf a, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,”.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini yaitu:

2 bungkus kecil berisi sabu

2 unit sepeda motor milik NM dan AR

Jaket

Handphone dan alat untuk sabu

Gunting

5 buah korek api. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *