benuanta.co.id, NUNUKAN – Di hadapan para tersangka, Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas dan jajaran Forkopimda Nunukan musnahkan 1.609,49 gram atau 1,6 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu.
Bonifasius mengatakan, barang haram yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari 8 laporan polisi dengan total tersangka 15 orang. Terdiri dari 13 orang tersangka laki-laki dan 2 orang perempuan.
“Dari total barang bukti ini, kita telah sisihkan 0,95 gram untuk pembuktian di pengadilan, 0,95 gram untuk pemeriksaan labfor,” kata Bonifasius, Senin (14/4/2025).
Dari total barang bukti 1.716,93 gram, yang tersisa hanya 1.609,49 gram yang disisihkan dan akan dimusnahkan.
Bonifasius mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka masih dalam penyelidikan.
Selain itu, pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh pihaknya ini sudah sesuai dengan prosedur hukum dan telah mendapatkan penetapan dari pengadilan untuk dilakukan pemusnahan.
“Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para tersangka serta memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika,” ungkapnya.
Bonifasius menegaskan bahwa, jajaran Polres Nunukan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menciptakan Kabupaten Nunukan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami Polres Nunukan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di sekitar lingkungan agar segera melaporkan ke kita. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tandasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa