benuanta.co.id, BULUNGAN – Presiden Jokowi telah menginstruksikan kepada seluruh pejabat pemerintahan agar menggunakan kendaraan listrik, yang dinilai lebih ramah lingkungan dari pada mobil yang bahan bakarnya dari fosil.
Intruksi Presiden (Inpres) ini tertuang dalam Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada tanggal 13 September 2022.
Menanggapi Inpres Nomor 7 Tahun 2022 itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan dengan lahirnya Inpres tersebut, maka proyeksinya setiap pejabat pada lingkungan pemerintahan baik pada instansi kepolisian dan lainnya akan menerapkan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional.
“Penerapan mobil listrik ini, proyeksinya memang demikian. Tapi ini menunggu juga dari kesiapan dari vendornya dan masyarakatnya juga,” ucap Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya kepada benuanta.co.id, Kamis 22 September 2022.
Pihaknya menyatakan siap jika mobil listrik menjadi kendaraan operasional bagi seluruh pejabat utama Polda Kaltara. Hanya saja untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan akan menggunakan mobil listrik.
“Bahan pendukung dan pabriknya juga belum ada disini. Kami siap namun secara bertahap,” tuturnya.
Saat ini ada keluaran mobil listrik yang tengah diperlihatkan di Kaltara yakni Hyundai Ioniq Electric. Mobil ini menggunakan motor listrik bermagnet permanen dan berefisiensi tinggi sebesar 100 kW (136 PS) yang dipasok oleh baterai lithium ion 38,3 kWh.
Motor mengembangkan torsi 295 Nm yang didistribusikan ke roda depan, dan berakselerasi 0-100 m dalam 9,9 detik. Jarak tempuh Hyundai Ioniq mencapai 373 km (berdasarkan NEDC) dan 311 km (berdasarkan WLTP) dalam sekali pengisian daya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa