Penyalahgunaan Dana Covid RSUD, BPKP Kaltara Dijadwalkan Lakukan Perhitungan Kerugian Negara di Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pekan depan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara (Kaltara) akan melakukan perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana Korupsi di Nunukan.

Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti mengatakan meski berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh pihaknya, setidaknya kerugian negara atas penyalahgunaan pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Nunukan senilai Rp 3 miliar.

“Perhitungan sementara kita nilainya seperti itu, tapi nilainya ini bisa saja bertambah. Makanya kita masih nunggu hasil perhitungan resmi BPKP Kaltara, rencananya Minggu depan ini tim dari BPKP Kaltara akan ke sini untuk melakukan pemeriksaan,” kata Ricky kepada benuanta.co.id, Jumat (24/5/2024).

Baca Juga :  Badai Embat 2 Hp Korban yang Tengah Tidur Siang 

Ricky menuturkan meski pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi baik dari sejumlah perusahaan pihak ketiga maupun pihak RSUD Nunukan, bahkan telah mengantongi nama-nama terduga pelaku. Namun Tim jaksa belum bisa melakukan penetapan tersangka lantaran masih mengaku masih menunggu hasil perhitungan BPKP.

“Nantinya setalah perhitungan dari BPKP sudah ada, secepatnya kita akan melakukan penetapan terhadap beberapa nama yang mulanya hanya sebagai saksi menjadi tersangka,” tegasnya.

Dikatakannya, dengan dilakukannnya penetapan tersangka, tim Jaksa akan lebih mudah dan leluasa melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan. Untuk diketahui, Tim Jaksa telah memeriksa total 27 saksi yang terdiri dari pihak ketiga ada 17 saksi lalu pihak dari  RSUD Nunukan sebanyak 10 orang untuk mendalami siapa-siapa saja pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana tersebut.

Baca Juga :  Aduh! Demi Judi Slot dan Bayar Utang Pengepul Rumput Laut Tilap Uang Rp 10 Juta

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Tim penyidik telah melakukan penyelidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum terhadap pengelolaan BLUD RSUD Nunukan Tahun anggaran 2021 dan Tahun anggaran 2022 tersebut sejak (22/11/2023) lalu.

Hasil penyelidikan, diperoleh data dan fakta yang menyatakan bahwa pada BLUD RSUD Nunukan TA 2021 dan TΑ 2022 tersebut terdapat  juga dana covid-19 yang telah disalahgunakan untuk kepentingan diri pribadi. Sehingga ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi telah merugikan keuangan negara Cq. BLUD RSUD Nunukan senilai Rp 3 miliar. (*)

Baca Juga :  Bejat! Kakek J Cabuli Bocah 8 Tahun

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1926 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *