benuanta.co.id, NUNUKAN – Terlibat pengeroyokan di depan angkringan di Jalan Pesisir, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan empat pemuda diangkut polisi. Pengeroyokan ini dilakukan BOB (23), UCI (24), ADE, (24), dan HEN (21) diduga dipicu oleh minuman keras (Miras), pada Selasa (21/5/2024).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Senin (20/5/2024). Saat itu korban A (17) bersama dengan temannya pergi keluar dari rumah untuk ke angkringan yang berada di Jalan Pesisir.
Setibanya di angkringan itu, korban bertemu Rusdi dan beberapa teman-temannya lainnya. Namun, di sekitar angkringan tersebut terdapat beberapa pemuda yang terlihat sedang menenggak miras.
“Jadi setelah mereka ini makan, korban dan temannya ini mau pulang tapi hujan. Jadi mereka menunggu hingga hujan reda,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Rabu (22/5/2024).
Hingga sekitar pukul 02.30 WITA, salah satu teman dari Rusdi sudah dalam keadaan mabuk. Saat itu korban membantu Rusdi mengangkat temannya tersebut ke arah depan angkringan dan menyuruh Rusdi untuk mengantar temannya pulang dengan menggunakan sepeda motor korban.
“Korban dan temannya kemudian menunggu di depan angkringan. Namun saat itu taman korban ini sempat berkata kepada korban namun korban tidak mendengarnya, sehingga korban berkata kau ni dam orang lain yang minum kau yang mabuk,” ungkapnya.
Saat korban berkata seperti itu, salah satu orang yang tengah minum miras mendengar perkataan korban dan langsung memanggil korban.
Lantaran mengetahui jika orang tersebut mabuk, korban pun tidak memutuskan untuk menjauh. Namun ada teman dari orang tersebut dari arah belakang menghampiri korban dan langsung menendang bagian belakang korban.
Korban pun sempat melakukan perlawanan, akan tetapi di waktu yang bersamaan beberapa orang lainnya datang dan secara ramai-ramai memukuli korban secara bersama-sama.
“Setelah dikeroyok, korban dan temannya ini sempat ditolong oleh pemilik angkringan. Setelah Rusdi datang, korban pun langsung pulang ke rumahnya dan menceritakan hal itu kepada orang tuanya,” jelasnya.
Sementara itu, teman korban Rusdi memberitahukan kepada korban bawah yang telah melakukan pengeroyokan ada 4 orang yakni HEN, UCI, ADE dan BOB.
Zainal mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dengan kesesuaian dari keterangan korban dan saksi hingga dugaan pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan di masing-masing rumah pelaku.
“Setelah kita interogasi, para pelaku mengaku telah melakukan pengeroyokan,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pengeroyokan itu, dipicu karena ketersinggungan atas omongan dari korban. Pelaku mengira korban sedang menceritakan pelaku di hadapan teman korban sendiri hingga terpancing emosi yang menimbulkan kekerasan secara bersama-sama.
“Pelaku ini tersinggung karena mengira korban menceritakan mereka yang sedang minum miras, makanya mereka melakukan pengeroyokan itu,” jelasnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa