Bulog Beberkan Adanya Relaksasi Kenaikan Harga Beras

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Urusan Logistik (Bulog) Kota Tarakan membeberkan alasan adanya relaksasi atas kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan surat penugasan dari Badan Pangan Nasional Nomor 142 Tahun 2024. Di mana surat diterima per 29 April 2024 di Perum Bulog.

Pimpinan Cabang Perum Bulog Tarakan Sri Budi Prasetyo menjelaskan, relaksasi dilakukan pemerintah untuk melihat dari sisi produsen petani. Saat musim panen harga petani kurang menguntungkan, apalagi biaya produksi petani meningkat sejak subsidi pupuk dikurangi. Hal ini membuat pengeluaran petani lebih tinggi.

Baca Juga :  Momen Iduladha, Aktivitas Keberangkatan Pelabuhan Tengkayu I Normal

“Dengan adanya relaksasi ini, petani lebih diuntungkan karena pasti memperoleh hasil panen yang lebih tinggi,” terangnya.

Selain itu, dari di sisi penggilingan petani lebih mudah berjualan ke retail modern. Karena retail modern memiliki batasan HET. Selama ini diakuinya, di sisi penggilingan biaya operasional cukup tinggi. Ada kenaikan tarif dasar listrik, kenaikan bahan bakar artinya biaya produksi tinggi.

“Jadi sempat kemarin beras kosong di retail karena posisi biaya produksi tinggi, HET masih di bawahnya dari harganya. Jadi penggilingan takut jual ke retail modern. Karena kalau jual di atas HET, tentunya akan melanggar dan akan ditindak. Hal itu jadi kebijakan pemerintah menetapkan relaksasi harga,” jelasnya.

Baca Juga :  Idul Adha 2024, Pemkot Tarakan Alokasikan 10 Ekor Sapi 

Tak hanya itu saja, relaksasi harga sendiri lanjutnya tidak hanya untuk SPHP tetapi juga untuk beras premium dan medium.

“SPHP kan beras penugasan. Sudah diatur pemerintah.  Tapi kalau medium premium, surat Bapanas Nomor 134 ini berlaku untuk umum. Apabila ada perubahan  penugasan dan perubahan kebijakan nanti akan menyesuaikan,” tambahnya.

Relaksasi berlaku untuk harga beras medium dan premium di tingkat konsumen dan berlaku sampai 31 Mei. Adanya relaksasi tersebut, berdampak pula pada beras SPHP yang HET-nya ikut mengalami kenaikan.

“Sebelumnya kan harga awal di gudang kami sebesar Rp 10.250 menjadi Rp 11.300. Jadi ada kenaikan sebesar Rp 1.050. Kemudian untuk HET juga mengalami kenaikan. Dari HET Rp 11.500 di awal sebelum relaksasi, menjadi Rp 13.100 per kilogram. Untuk HET kenaikan di kisaran Rp1.600 per kilogram. Jadi memang kenaikan SPHP ini penyesuaian adanya kebijakan relaksasi harga beras di tingkat konsumen,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  TIPD Kota Tarakan Bakal Lakukan Monev ke Pasar Pasca Iduladha 1445 H

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1947 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *