Pro Kontra Kehadiran Transportasi Online di Nunukan yang Terus Dijegal

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kehadiran taksi online Maxim terus mendapat penolakan dari puluhan sopir angkutan kota (angkot) dari Serikat Pengemudi Angkutan Umum Nunukan (SPAUN). Buntutnya, para sopir angkot ini kembali melangsungkan ujuk rasa penolakan di Kantor Bupati Nunukan pada Kamis, 22 September 2022.

Terhitung sejak adanya keberadaan Maxim di Nunukan, aksi penolakan ini merupakan ketiga kalinya dilakukan oleh sopir angkot.

Leo Bendahara dari SPAUN mengutarakan kedatangan mereka menyampaikan tuntutan terkait Maxim yang dianggap telah melanggar kesepakatan untuk tidak beroperasi sementara sebelum menyelesaikan izin operasional di Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara.

“Kita semua tahu sudah diambil kesepakatan bersama dengan kita, Direktur Maxim, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Nunukan dan Kasat Lantas Polres Nunukan bahwa Maxim roda empat tidak beroperasi dulu sebelum ada izin dari Provinsi,” ujar Leo kepada benuanta.co.id, Kamis (22/9/2022)

Diungkapkannya, mereka mendapati beberapa pengemudi roda empat Maxim masih beroperasi di lapangan. Pihaknya sempat mengamankan setidaknya dua orang sopir Maxim yang kedapatan masih beroperasi, bahkan dua orang yang diamankan tersebut langsung mereka serahkan ke Satuan Lalu Lintas Polres Nunukan.

“Mereka sudah melanggar kesepakatan, buktinya masih banyak taksi Maxim kami dapat di jalan masih beroperasi, bahakan mereka sekarang cabut itu stiker tulisan Maxim yang ada di mobilnya supaya kelihatan sama dengan mobil plat hitam lainnya, pihak terkait harus segera mengambil tindakan tegas, jangan salahkan kami kalau terjadi sesuatu di lapangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  TNI-Polri Perkuat Sinergitas di Perbatasan Jelang Pilkada 2024

Ditambahkan Ketua SPAUN, Herman yang menegaskan kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan terkait apa yang menjadi tuntutan mereka. Yakni menolak Maxim dan meminta kepada Pemkab Nunukan untuk segera merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltara untuk tidak mengeluarkan izin operasional Maxim di wilayah Nunukan.

“Memang betul ada SK dari Gubernur bahwa kuota taksi online untuk Nunukan itu 20, jadi kami minta kepada Pemkab untuk memberikan rekomendasi untuk tidak dikeluarkannya izin operasional, karena kalau beroperasi itu Maxim bagaimana nasib kami yang hanya bergantung dengan angkot. Intinya kami menolak dengan tegas Keberadaan Maxim roda empat,” ujar Herman.

Namun Direktur Maxim, Harianti juga memiliki pendapat sendiri terkait masalah ini. Sebab, menurutnya  kehadiran Maxim di Nunukan sangat membantu bagi masyarakat, karena bisa merekrut masyarakat yang belum memiliki pekerjaan.

“Kita ini membuka peluang kerja untuk teman-teman yang hendak bergabung, apalagi pekerjaannya fleksibel, jika aplikasi diaktifkan baru ada masuk orderan,” ucap Harianti.

Baca Juga :  Ratusan Miras dan 6 Karung Pakaian Bekas Tak Bertuan Disita di Nunukan

Ia bahkan tak mempermasalahkan adanya penolakan dari sejumlah kalangan. Hanya saja, lanjutnya, persaingan usaha harus dilakukan secara fair.

“Kalau mereka demo itu haknya mereka,” jelasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus menjelaskan Pemkab Nunukan telah menerima aspirasi yang sudah disampaikan oleh SPAUN terkait keberadaan taksi online Maxim.

Terkait taksi online, Serfianus menyebut hak tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang mana terkait izinnya ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi. Sehingga telah dikeluarkannya SK Gubernur untuk kuota taksi online di masing-masing kabupaten/kota di Kalimantan Utara.

“Jadi untuk kuota taksi online di Nunukan itu ada 20, sementara untuk daerah Kabupaten itu tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan izin tersebut,” ujar Serfianus.

Diungkapkannya, apa yang menjadi aspirasi dari SPAUN akan diteruskan oleh Pemkab Nunukan ke pihak Provinsi Kaltara melalui Instansi terkait, hal tersebut sebagai wujud keseriusan Pemkab dengan adanya persoalan tersebut.

“Intinya dari SPAUN itu menolak keberadaan taksi online, kita akan teruskan ini ke Gubernur khususnya instansi terkait untuk dapat mempertimbangkan karena informasinya taksi online ini belum izin operasionalnya,” katanya.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja di Perbatasan, Pangdam Apresiasi Sinergitas Prajurit

Lebih lanjut Serfianus menuturkan, sebelum izin operasional dikeluarkan, aspirasi dari SPAUN harus disampaikan kondisi faktual yang ada di lapangan, sehingga ke depannya tidak akan muncul gejolak-gejolak yang mengakibatkan keamanan wilayah terganggu.

“Segera kita akan mengutus perwakilan dari Pemkab, Polres, Dishub Nunukan, dan perwakilan SPAUN untuk ke Provinsi menyampaikan secara langsung apa yang menjadi tuntutan dari SPAUN,” tandasnya.

Sementara itu Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, juga menyebut akan mendengarkan aspirasi yang disampaikan SPAUN terkait adanya penolakan Maxim. Namun ia meminta agar tidak ad diskiriminasi yang dilakukan oleh masing-masing kelompok.

“Karena ini sama-sama usaha, jadi kita tidak boleh mendiskriminasi. Sepanjang dia memenuhi persyaratan tidak mungkin kita batasi, tapi harus ada aturan yang Maxsim ketahui juga yang diketahui bersama, agar jalan sama-sama,” tegas Laura. (*)

Reporter : Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1946 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *