BPJS Kesehatan Umumkan Aturan Baru Denda Iuran

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tarakan akan mulai memberlakukan peraturan baru Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 terkait denda layanan pembayaran iuran dalam masa tenggang untuk peserta BPJS.

Denda layanan dalam masa tenggang yang di maksud ialah saat peserta BPJS akan diberikan denda apabila peserta masuk masa tenggang pembayaran iuran namun ia sedang di rawat inap di rumah sakit.

Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan, Yusef Eka Darmawan mengungkapkan hal ini harus diinformasikan kepada masyarakat karena Surat Keputusan (SK) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 baru diberlakukan mulai pada tanggal 8 Mei 2024 kemarin.

Baca Juga :  Disdik Tarakan Masih Tunggu Arahan Pusat soal Libur Sekolah di Ramadan 2025

“Tanggal 8 Mei SK ini (diberlakukan) , perubahan denda layanan dulu di Perpres 82 layanan itu denda maksimal Rp 30 juta dan denda setiap rawat inap apabila peserta masuk masa tenggang,” ujarnya.

Ia menjelaskan peserta dikenakan denda saat yang bersangkutan baru membayar saat sakit. Pada peraturan sebelumnya peserta akan didenda dengan rumus 5 persen dikali berapa bulan menunggak (maksimal 12 bulan) dikali biaya rawat inap (maksimal Rp 30 juta) maka pada peraturan baru yang bersangkutan hanya membayar denda hanya sekali saja jika rawat inap dilakukan lebih dari satu kali dalam waktu yang berdekatan

Baca Juga :  Atasi Kesulitan BBM, Tiga APMS Bakal Didirikan

“Itu kan kena 45 hari kalau masih dalam masa tenggang tapi di rawat inap maka kena denda. Sekarang itu dia hanya satu kali saja, misalnya dia rawat inap lalu seminggu kemudian dia masuk lagi kena denda dia. Kalau sekarang dia bayar satu kali saja bayar yang terakhir saja tapi konversi dari denda sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Gelar RDP Bahas Fenomena Seks Bebas di Bawah Umur

“Saat ini kami sedang mendata masyarakat yang setelah 8 Mei sampai sekarang itu uangnya bisa refund. Kami sifatnya bukan menunggu tapi proaktif. Nanti setelah dapat data kami akan menelepon peserta bahwa ada refund dari BPJS kesehatan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Sunny

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *