benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Nunukan mencatat sebanyak 1.507 unit kendaraan dinas roda dua dan roda empat milik Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan. Beberapa di antaranya masih ada yang menunggak pembayaran pajak.
Hal tersebut terbukti pada saat pemeriksaan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan pada bulan Januari 2022 lalu.
Saat itu Satlantas Polres Nunukan mengamankan 22 unit kendaraan roda dua dan empat. 5 di antaranya merupakan kendaraan mati pajak milik dinas.
Kepala Bidang Aset Daerah BKAD Kabupaten Nunukan H. Edy Sandre, ST, M. AP., mengatakan kendaraan dinas di Kabupaten Nunukan sebanyak 1.507 unit. Di antaranya kendaraan roda empat sebanyak 387 unit dan kendaraan roda dua 1.120 unit.
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor/Mobil) berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah itu disimpan di pengelola dalam hal ini BKAD.
“Masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menyerahkan. Yang menjadi permasalahan pergantian OPD,” kata H. Edy Sandre kepada benuanta.co.id, Selasa (8/2/2022).
Lanjut dia, yang menjadi permasalahan juga pada saat pengadaan tidak diambil di dealer dan ada juga yang berada di Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).
“Kendaraan dinas yang terjaring Satlantas Polres Nunukan bulan lalu, bisa jadi pemilik pengendera sedang sibuk sehingga lupa melihat surat menyurat kendaraannya padahal masa berlakunya mati dan harus diperpanjang,” jelasnya.
Kata H. Edy Sandre, yang memegang kendaraan ini tidak memperhatikan STNK, atau tidak meminta STNK di kantor yang bersangkutan. Jika itu diperhatikan razia itu tidak akan menjaring kendaraan dinas. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Matthew Gregori Nusa