Bejat! Kakek J Cabuli Bocah 8 Tahun

benuanta.co.id, NUNUKAN – Miris seorang kakek berinisial J (59) yang diketahui berstatus duda nekat menggauli anak tetangganya yang masih berusia 8 tahun.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah orang tua korban yang tidak terima anaknya disetubuhi melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Nunukan.

“Korban ini masih duduk di bangku sekolah dasar, korban dan pelaku ini bertetangga,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga :  KSOP Nunukan Masih Selidiki Insiden KM Malindo di Dermaga Tunon Taka

Zainal mengungkapkan, bermula pada Rabu, 12 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WITA, orang tua korban didatangi oleh ponakannya dan mengatakan bahwa anaknya memiliki rahasia.

Mendengar itu, pelapor langsung mendatangi anaknya dan menanyakan terkait rahasia yang dimaksud keponakannya itu.

“Awalnya si korban ini hanya diam saat ditanya oleh orang tuanya, namun setelah itu dia baru mengaku kalau dia sudah disetubuhi oleh pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tak Terima Mantan Punya Kekasih Baru, Pelaku Gelap Mata Tikam Payudara Korban

Zainal mengungkapkan, perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Ahad, 9 Juni 2024 lalu di rumah pelaku.

Untuk melancarkan aksinya, J mengajak korban untuk bermain ayunan kaki, pelaku lalu mengajak korban masuk ke dalam kamarnya dan menyetubuhi korban.

“Pengakuan Korban, saat itu dia mau pergi mengaji bersama temannya, lalu dipanggil oleh pelaku untuk bermain di rumahnya, disitulah pelaku melancarkan aksinya,” terangnya.

Dikatakannya, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nunukan.

Baca Juga :  Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

“Pelaku ini statusnya duda, istrinya sudah meninggal dunia. Jadi saat kejadian hanya ada pelaku di rumahnya,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, J telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *