Januari hingga Oktober, Imigrasi Nunukan Tunda Keberangkatan 141 Penumpang dan Deportasi 18 WNA

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI melakukan sejumlah kebijakan dan penindakan keimigrasian.

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Jodhi Erlangga mengatakan, pihaknya telah menunda keberangkatan calon penumpang 141 orang. Penundaan ini dilakukan berdasarkan evaluasi yang mempertimbangkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Selain itu ada 371 permohonan paspor telah ditolak. Penolakan ini terjadi karena pemohon tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan maupun tidak lolos screening petugas terkait tujuan permohonan paspornya. Hal ini menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih baik tentang proses permohonan paspor,” ungkap Jodhi, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Subsidi Bunga KUR 0 Persen, 54 Pelaku Usaha Jadi Penerima Manfaat Tahap 1

Imigrasi Nunukan juga telah melaksanakan sejumlah tindakan administratif kemigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA). Ada sebanyak 18 orang dideportasi karena melanggar ketentuan keimigrasian. Sementara itu 70 orang tercatat melakukan overstay, dan 3 orang dikenakan larangan berada di wilayah tertentu.

“Untuk tahun ini, kita juga melakukan projustisia terhadap 2 WNA Malaysia yang melanggar Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian,” jelasnya.

Tidak hanya itu, selama periode ini, Kantor Imigrasi juga melakukan repatriasi terhadap 1.829 orang yang dipulangkan dari Malaysia. Jodhi menyampaikan bahwa ini merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan hak asasi manusia dan pengembalian individu ke negara asal mereka dengan cara yang aman dan terhormat.

Baca Juga :  Penyedia Jasa Kapal Penumpang Nunukan-Tawau Kecewa atas Teguran Imigrasi

“Selama bulan September, tercatat 16 orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang masuk kembali ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Tradisional (PLBT) Krayan. Data ini menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap keimigrasian dan perlindungan hak-hak mereka,” ucapnya.

Imigrasi juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian. Setiap tindakan yang akan diambil bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, baik bagi warga negara maupun bagi warga negara asing di wilayah Nunukan.

Baca Juga :  81 Koli Ballpress Asal Malaysia Gagal Beredar di Nunukan

Dengan data ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mematuhi regulasi keimigrasian demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.

“Kita juga mengimbau semua pihak untuk selalu berkonsultasi sebelum mengajukan permohonan keimigrasian agar prosesnya berjalan lancar,” tutupnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *