benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah Pemerintah daerah (Pemda) Nunukan menyampaikan nota penjelasan atas 2 raperda yang diajukan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan, pada Rabu (18/8) lalu. Kini DPRD Nunukan menanggapi usulan Raperda tersebut melalui Pemandangan Umum Fraksi DPRD Nunukan.
Lima fraksi DPRD Nunukan, masing-masing menyampaikan pandangan umumnya yakni Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, Fraksi PKS, Fraksi Hanura dan Fraksi Demokrat.
Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Rahma Leppa Hafid mengatakan, dari dua Raperda yang diajukan dalam pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati Nunukan, yakni susunan organisasi perangkat daerah, dan tentang Perusahaan UMUM daerah air minum tirta taka.
“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perubahan bentuk Badan Usaha Milik Daerah di bidang pelayanan air bersih yang semula berbentuk Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah,” kata Hj. Leppa, Selasa (24/8/2021).
Dari beberapa fraksi, sangat mengapresiasi dalam upaya pemerintah dalam membenahi birokasi sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik. Sedangkan tentang Perusahaan UMUM daerah air minum tirta taka, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengubah badan hukum yang tadinya perusahaan daerah menjadi perusahaan Umum.
“Kami dari beberapa fraksi sangat menyambut baik, agar perusahaan air minum di kabupaten Nunukan dapat berkembang, sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat di kabupaten Nunukan,” jelasnya.
Selain itu Anggo DPRD Nunukan juga siap melakukan pembahasan yang komprehensif dan berkesinambungan untuk mensukseskan dua rancangan Raperda tersebut yang diusulkan oleh pemerintah.
Setelah lima fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya kehadapan pemerintah daerah kabupaten Nunukan, hari ini Selasa 24 Agustus 2021, Pemda Nunukan akan jawaban pandangan umum anggota fraksi-fraksi DPRD Nunukan, pada pukul 10.30 Wita. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli