Pemkab Restui Pemdes Pakai Anggaran untuk Prokes, dengan Catatan…

Malinau – Bupati Malinau Wempi W Mawa,. SE, buka kegiatan rapat kordinasi antar pemerintah desa, pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Laga Feratu kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau (13/07/2021).

Rapat ini untuk membahas persoalan yang datang selama pandemi Covid-19, seperti penggunaan anggaran daerah dalam menanggulangi dampak pandemi.

Dalam rapat itu, banyak Kepala Desa(Kades) yang menyampaikan kendala meraka dalam menerapkan aturan Protokol Kesehatan (Prokes) hingga penggunaan anggaran desa, yang berkemungkinan akan digunakan tidak sesuai perencanaan.

“Kalau untuk desa-desa kita, sebenarnya sudah aturan prokes itu sudah diterapkan sejak awal pandemi hanya saja dinamika di lapangan yang berbeda karena akan ada situasi tertentu yang menyulitkan kebijakan itu berjalan,” kata salah satu kades.

“Sedangkan untuk anggaran, kita juga sudah menggunakannya untuk prokes. Namun jika penggunaannya berlebihan ini yang akan membingungkan kita sehingga butuh rekomendasi dari bupati,” ujarnya.

Mendengarkan keluhan yang disampaikan oleh para Kades yang ada di kabupaten Malinau, Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ernes Silvanus,. M.Si pun langsung memberikan pengarahan kepada para kepala desa, agar tidak kebingungan dalam menentukan kebijakan dalam penggunaan anggaran desa.

Menurut pria yang akrab disapa Ernes itu, ia mengatakan dalam penggunaan anggaran desa Kades harus memahami dulu hal yang berkaitan dengan permohonan ataupun rekomendasi saat menggunakan anggaran yang diluar perencanaan.

“Jika sifatnya masih dalam kesanggupan Pemdes, namun berat untuk dijalankan maka cukup permohonan saja atau ijin yang disampaikan kepada bupati. Tapi jika persoalannya lebih besar, maka buat rekomendasi. Jangan diam dan menunggu hingga persoalan itu berlarut-larut,” kata Ernes.

Setelah itu Ernes juga menyampaikan kalau Pemdes juga dipersilahkan untuk menggunakan anggaran desa yang ada untuk pembangkitan ekonomi masyarakat hingga untuk prokes.

Hanya saja dalam hal itu Ernes juga mengingatkan agar para Kades juga wajib memperhatikan masalah administrasi, saat menggunakan anggaran pemdes agar tidak berbenturan dengan hukum saat membuat laporan penggunaan anggaran.

“Silahkan gunakan anggaran itu, buat usaha rumah tangga atau untuk kebijakan prokes gunakan saja sebaik-baiknya,” ujarnya lagi.

“Namun jangan lari dari aturan standar administrasi yang ada. Karena baik BPK dan KPK itu juga memiliki standar penilaian administrasi yang wajar. Sehingga hal itu lah yang harus diperhatikan oleh para Kades, agar pertanggung jawaban penggunaan anggaran itu juga jelas penggunaannya, jelas juga hasilnya,” tutupnya.(*)

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *