Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Mesin Ice Flake di Desa Mangkupadi, Mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Bulungan Ditahan

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri Bulungan kembali menetapkan 1 orang jadi tersangka bernama NA (50) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

NA ditahan karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi saat pengadaan mesin ice flake berkapasitas 10 ton di lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Bulungan tahun anggaran 2016 di Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur.

“Jadi NA ini selaku pejabat pembuat komitmen (PPK, Red) yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pernah merangkap sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan tahun 2016 lalu,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, Siju kepada benuanta.co.id, Jumat 4 Juni 2021.

Baca Juga :  Bawa Sajam, Jukir Liar di Kompleks THM Diamankan Polisi

Telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  BMKG Tanjung Harapan Prediksi Hujan Disertai Petir pada Kamis dan Jumat

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dalam penahanan selama 20 hari terhitung hari ini tanggal 4 Juni 2021 sampai tanggal 23 Juni 2021 di Lapas Tarakan. Tentu ini mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.

Siju mengatakan keterlibatan NA terungkap setelah 1 orang lainnya yang duluan ditahan dan dijadikan tersangka bernama Parman, dimana saat ini sudah dilimpahkan ke PN Tipidkor Samarinda.

Kasus berawal saat Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan tugas dipebantukan untuk mengurus pengadaan satu paket mesin ice flake berkapasitas 10 ton di Desa Mangkupadi, sumber dananya dari APBN tahun 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga :  4,2 Kg Sabu Dimusnahkan di Depan Tersangka

“NA ini terlibat dan telah melakukan korupsi sebesar Rp 600 juta. Tidak menutup kemungkinan masih ada pengembangan,” tutupnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2348 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *