TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri Bulungan kembali menetapkan 1 orang jadi tersangka bernama NA (50) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
NA ditahan karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi saat pengadaan mesin ice flake berkapasitas 10 ton di lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Bulungan tahun anggaran 2016 di Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur.
“Jadi NA ini selaku pejabat pembuat komitmen (PPK, Red) yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pernah merangkap sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan tahun 2016 lalu,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, Siju kepada benuanta.co.id, Jumat 4 Juni 2021.
Telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dalam penahanan selama 20 hari terhitung hari ini tanggal 4 Juni 2021 sampai tanggal 23 Juni 2021 di Lapas Tarakan. Tentu ini mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.
Siju mengatakan keterlibatan NA terungkap setelah 1 orang lainnya yang duluan ditahan dan dijadikan tersangka bernama Parman, dimana saat ini sudah dilimpahkan ke PN Tipidkor Samarinda.
Kasus berawal saat Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan tugas dipebantukan untuk mengurus pengadaan satu paket mesin ice flake berkapasitas 10 ton di Desa Mangkupadi, sumber dananya dari APBN tahun 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2,4 juta.
“NA ini terlibat dan telah melakukan korupsi sebesar Rp 600 juta. Tidak menutup kemungkinan masih ada pengembangan,” tutupnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli