TANJUNG SELOR – Ditreskrimum Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus judi togel yang cukup meresahkan masyarakat, khususnya warga Malinau. Atas laporan masyarakat, seorang bandar diamankan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara pada hari Ahad 23 Mei 2021 di depan toko Tidung Jaya Jalan Malinau kota Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau.
“Tim berhasil mengamankan bandar atas nama Abdul Hakim alias Rambo,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Saut Panggabean Sinaga melalui Kasubdit Jatanras AKP Belnas Pali Padang kepada benuanta.co.id, Selasa 1 Juni 2021.
Kata dia, warga Jalan Maha Raja Dinda, Desa Malinau Seberang itu merupakan pemain lama yang kerap menjual togel. Aktivitasnya pun terhenti setelah Subdit III Jatanras melakukan pemantauan dan menangkap bandar ini. “Pelaku merupakan pemain lama di Malinau, jadi dia menjual nomor togel melalui handphone,” ucapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bulungan ini menuturkan, dari tangan Rambo diamankan beberapa alat bukti. Di antaranya 1 ikat kertas kupon putih yang belum dipakai, 3 buah pulpen, 5 lembar kupon yang telah dipakai, 1 buah tas selempang warna coklat bertuliskan 22 nick rood dan sebuah handphone merk Oppo A5S berwarna biru.
“Selain kupon kita juga amankan uang pecahan 100.000 ada 12 lembar, uang pecahan 50.000 sebanyak 29 lembar, uang pecahan 20.000 sebanyak 6 lembar, uang pecahan 10.000 sebanyak 1 kembar dan uang pecahan 5.000 sebanyak 4 lembar. Total BB uang yang diamankan sebanyak Rp 2.800.000,” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Abdul Hakim alias Rambo inipun dibawa ke Direktorat Reskrimum Polda Kaltara. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin