TANJUNG SELOR – Pelantikan 56 Kepala Desa terpilih tahun 2020 yang direncanakan pada Rabu, 10 Maret 2021 ditunda. Hal itu masih terbentur beberapa hal diantaranya kelengkapan dan kesiapan.
“Saya sudah deadline paling lambat Senin 15 Maret 2021 sudah kita lantik kepada 56 Kades terpilih,” ungkap Bupati Bulungan Syarwani kepada benuanta.co.id, Selasa 9 Maret 2021.
Kata dia, penundaan bukan karena kekurangan dari segi administrasi. Laporan yang diterima dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan saat ini masih menyiapkan seluruh kelengkapan dan teknis pelantikan.
“Karena ini ada 56 Kades apakah itu kita laksanakan serentak maka itu harus taati protokol kesehatan yang ada. Itu yang akan dibicarakan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaannya,” ucapnya.
Disinggung terkait adanya kepala desa yang bermasalah dari segi pemilihan, sehingga disengketakan, Syarwani mengatakan belum mendapatkan laporan.
“Sampai hari ini saya belum dengar laporan hasil sengketa dari DPMD, jadi tidak ada sengketa hasil Pilkades itu sendiri,” jelasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkades diikuti oleh 56 desa di Bulungan. Terlaksana pada 16 Desember 2020, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades serta Keputusan Bupati Bulungan Nomor 596/K-VII/140 Tahun 2020 tentang Penetapan Hari, Tanggal dan Bulan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2020.
Diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 140/823/DPMD/XII/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran/Penularan Covid-19 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : Nicky Saputra