benuanta.co.id, BULUNGAN – Oknum guru honorer bernama Sukho Darsono yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak muridnya di salah satu sekolah dasar di Tanjung Selor. Kini telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Putusan 13 tahun dari majelis hakim terhadap terdakwa berdasarkan berkas dari 2 korban. Sementara 1 korban lagi, menunggu persidangan putusan yang kembali akan digelar pada hari Senin, 28 April 2025.
Untuk diketahui, Sukho diamankan pada September 2024 lantaran adanya laporan dari orangtua korban, jika seorang oknum guru honorer telah melakukan kekerasan seksual pada anak muridnya kisaran bulan Juli Agustus 2024.
Berjalannya waktu, tenaga honorer inipun mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan. Karena tersandung kasus, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulungan pun mengambil langkah dengan memecat Sukho Darsono dari sekolah tempatnya mengajar.
“Tanggapan kami, itu proses ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) tembusannya saya dengar sudah proses pemecatan,” ucap Kepala Disdikbud Kabupaten Bulungan, Suparmin.
Pihaknya hanya mengusulkan dan teknis pemecatan ada di tangan BKPSDM. Kata dia, dengan adanya putusan majelis hakim dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melekat pada diri terdakwa pun dicabut.
Selain itu, banyak pihak yang menyayangkan dimana seharus tenaga pendidik harus memberikan pengajaran dan pemahaman kepada anak didiknya. Namun justru melakukan tindakan asusila, hingga membuat masa depan anak-anak pelajar ini hilang.
“Kalau itu sudah resmi putusan, pasti proses pencabutan (ASN PPPK) berjalan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bulungan, Ariyanto Wibowo menuturkan 2 perkara yang menjerat oknum guru honorer itu sudah putus 13 tahun. Sedangkan 1 perkara lagi akan diputus, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk 1 korban lagi maka terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun.
“Pertama putus 7 tahun dan 6 tahun. Untuk korban ketiga, kami tuntut terdakwa dengan 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa