Mulai 2 Mei, Layanan UGD Puskesmas Tanjung Selor Buka 24 Jam

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan berencana memperluas layanan Puskesmas menjadi beroperasi 24 jam.

Hal tersebut dikatakan kepala Dinkes Bulungan Imam Sujono, bahwa pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas 24 jam akan buka dan dimulai pada 2 Mei mendatang secara bertahap.

“Sesuai arahan Bupati UGD akan dibuka 24 jam kita juga sudah rapatkan dan final bahwa akan dilakukan pada 2 Mei mendatang,” ujarnya, Ahad (27/4/2025)

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Bulungan Guyur Rp 1 Miliar ke Petani

“Saat ini kita juga masih menghitung SDM-nya dan pembiayaan apakah bisa langsung 24 jam atau sampai tengah malam, tapi yang jelas kami akan menangani kedaruratan mulai 2 Mei,” tambahnya.

Imam menjelaskan, hal ini berlaku di Puskesmas Tanjung Selor, pasalnya puskemas yang lain sudah menerapkan pelayanan UGD 24 jam. Saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan SDM dan obat-obatan serta sarana dan prasarana.

“Dulu perna kita buka 24 jam waktu bergabung sama Kaltim, karena ada kebijakan Puskesmas Tanjung Selor bukan tempat rawat inap maka kita stop,” jelasnya.

Baca Juga :  Desa Wisata Tana Kuning Diburu Warga untuk Liburan

Lanjut Imam, karena hal ini mengarah pada sisi kebutuhan maka pelayanan UGD akan kembali dibuka. “Kalau misalnya 2 Mei nanti belum bisa dibuka 24 jam, kemungkinan satu bulan akan dibuka sampai jam 12 malam, tapi bulan berikutnya akan kita buka 24 jam,” tuturnya.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan meminta setiap fasilitas kesehatan (Faskes) yakni Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) agar diaktifkan selama 24 jam, khususnya untuk UGD di setiap Puskesmas.

Baca Juga :  Berikan Kompensasi, Pelayanan SIM di Satlantas Polresta Bulungan Diperpanjang hingga 16 Mei 2025

Hal ini merujuk pada keluhan masyarakat yang akan berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit, namun belum terlayani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, aturan BPJS jika pasien tersebut ingin dilayani BPJS harus rujukan dari Puskesmas. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *