Manfaatkan Jalur Ilegal, 7 Orang Pekerja Migran Indonesia Harus Berurusan dengan BP2MI

NUNUKAN – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan kembali menerima sebanyak 7 orang pekerjaan migran Indonesia (PMI) bermasalah yang bekerja di Serawak bagian Barat Malaysia.

7 orang PMI diketahui melalui jalur ilegal pintu perbatasan Long Midang Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1560 votes

PMI bermasalah ini dipulangkan dari Long Midang Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan menggunakan pesawat. Setelah tiba di Bandara Nunukan langsung dijemput oleh imigrasi Nunukan dan BP2MI Nunukan.

Baca Juga :  Bupati Nunukan Ajak Segera Bayar Zakat, Bisa Cepat Disalurkan

Kepala UPT BP2MI Nunukan, Kombes Pol. Hotma Victor Sihombing, mengatakan 7 orang PMI ini masuk Krayan secera illegal, dan meminta bantuan Camat Krayan sehingga camat langsung menghubungi BP2MI di Nunukan untuk mempasilitasi dipulangkan ke daerah masing-masing.

7 orang ini 2 merupakan waraga Sebtik Nunukan, 3 orang merupakan warga Sulawesi Selatan, dan satu Jawa timur.

“Yang dari Sulawesi akan kita pulang pada Jumat (12/3) ini, menggunakan kapal Pelni. Untuk yang warga Jawa Timur akan kita pulangkan juga dalam minggu-minggu ini menggunakan pesawat. Namun mereka harus menjalani karantina selama 5 hari terlebih dahulu,” kata Hotma Victor Sihombing, Kepada benuanta.co.id, Selasa (9/3/2021.

Baca Juga :  Selama Januari-Maret, 46 Pekerja Migran Indonesia Kabur dari Malaysia lewat Krayan  

Lebih lanjut Hotma Victor Sihombing, berdasarkan keterangan 7 orang mengenai permasalahan ingin pulang ke kampung halaman, yakni gaji yang sudah tidak tepat dibayar oleh majikannya, kemudian situasi pandemi covid-19 saat ini juga mengakibatkan beberapa perusahaan di Malaysia mulai menurun.

“Pendapatan PMI ini biasnya normal namun beberapa bulan terakhir ini berkurang selama bekerja di sana. Sehingga mereka berpikir untuk kembali ke daerah asalnya,” jelasnya.

Perjalanan menuju Long Midang Kecamatan Krayan, dari Serawak harus menempuh jarak yang cukup jauh. Harus menggunakan jasa pengantaran dengan kendaraan mobil. Karena ke-7 orang ini pulangnya terpisah, ada yang membayar RM 400 satu orang hanya diantar diperbatasan, ada juga yang membayar RM 1.000 satu keluarga.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

“Mereka ini mengundurkan diri dari tempat bekerja tidak diperbolehkan majikanya untuk pulang, namun jika cuti diperbolehkan pulang,” jelasnya.

Padahal, untuk PMI yang ingin pulang ke Indonesia cukup memperlihatkan surat cuti saja PMI tidak akan dipermasalahkan. (*)

 

Reporter: Darmawan

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *