TARAKAN – Tak lama lagi sejumlah sekolah yang menyatakan siap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Tarakan akan mulai masuk sekolah. Setelah sebelumnya dilakukan verifikasi oleh Disdik Tarakan untuk kesiapan masing-masing sekolah tersebut.
Kali ini, benuanta.co.id melakukan pemantauan pada sekolah SDS Muhammadiyah 1. Verifikasi yang dilakukan Disdik Tarakan telah rampung. Ada 6 item yang selalu di verifikasi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB ) 4 Menteri untuk syarat PTM.
Kepala Sekolah SDS Muhammdiyah 1 Heri Irfan mengatakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka alur dan regulasinya harus jelas. Seperti Pengecekan wastafel serta thermogun (alat cek suhu badan) menjadi salah satu yang diverifikasi.
Saat ini sekolah sedang membuat video alur dari murid masuk ke sekolah hingga pulang sekolah untuk diberikan kepada orang tua murid alur dalam pembelajaran tatap muka.
Sesuai saran dari Disdik dan Dinkes agar tidak ada yang berkumpul saat di sekolah maka pihak sekolah akan mengeluarkan teguran bahkan menyarankan murid belajar dari rumah jika melanggar peraturan yang sudah dibuat untuk PTM.
‘’Sesuai arahan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Disdakmen) Muhammadiyah, sekolah kami akan melakukan PTM setelah 2 minggu diterapkannya agar ada waktu untuk study banding dan mengecek kondisi di beberapa sekolah terkait kebijakan ini. Dan nantinya kelas atas 6-5 duluan masuk dibarengi kelas bawah seperti 1-2,’’ tutupnya.
Diketahui, PTM mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB ) 4 Menteri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 Tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajarn 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covidi-19) merumuskan 6 point yang harus di lengkapi sekolah sebelum pembelajaraan tatap muka berlangsung.
Berikut adalah ceklist kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka di sekolah di tengah masa pandemi Covid-19.
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)
5. Pemetaan warga satuan pendidikan, seperti memiliki kondisi medis penyerta (comordity) yang tak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.(*)
Reporter: Reza Munandar
Editor: Ramli