Pertumbuhan Ekonomi Kota Tarakan di Tengah Pandemi COVID-19

Oleh:
Zulfa Mufakkir Habibi
(ASN BPS Kota Tarakan)

PERTUMBUHAN ekonomi merupakan salah satu indikator strategis yang perkembangannya selalu dipantau baik itu oleh pemerintah, pengamat ekonomi maupun masyarakat luas. Dilansir dari laman Sirusa Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi diartikan sebagai pertumbuhan produksi barang dan jasa di suatu wilayah perekonomian dalam selang waktu tertentu. Untuk tingkat kabupaten/kota, indikator ini diukur dengan menggunakan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang menggambarkan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi dalam suatu wilayah. Pertumbuhan ekonomi dirilis oleh BPS setiap tahunnya begitupun untuk tahun 2020 dimana pandemi COVID-19 terjadi.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Awal mula kasus COVID-19 di Kota Tarakan terjadi pada akhir Maret 2020 yang menimpa seorang Ibu berusia lanjut yang melakukan perjalanan dari Jakarta serta rombongan Jemaah tablig yang datang dari Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam penyebarannya, sebagian besar kasus COVID-19 di Kota Tarakan disebabkan oleh transmisi lokal serta pelaku perjalanan dari daerah episentrum COVID-19 di Indonesia seperti DKI Jakarta dan Surabaya. Hingga Rabu 24 Februari 2021, terdapat 5.105 kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Tarakan (Press Release Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Tarakan).

Baca Juga :  Harga Telur Ayam Ras Mulai Tembus Rp 72 Ribu

Sebelum pandemi terjadi, BPS mencatat pada tahun 2019 Kota Tarakan mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 7,63 persen dengan laju pertumbuhan tertinggi terjadi pada lapangan usaha Konstruksi sebesar 12,91 persen dan lapangan usaha Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 11,17 persen. Pada tahun ini memang banyak dibangun gedung maupun fasilitas umum, misalnya kantor baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara serta RS Pertamedika yang mulai beroperasi pada tahun 2019.

Jika dilihat berdasarkan distribusi persentase setiap lapangan usaha terhadap PDRB-nya, tiga lapangan usaha yang memiliki kontribusi terbesar terhadap PDRB Kota Tarakan antara lain lapangan usaha Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, Konstruksi, serta Transportasi dan Pergudangan dengan masing-masing nilai sebesar 21,97 persen, 17,25 persen dan 14,42 persen. Hal ini sejalan dengan kondisi Kota Tarakan yang berperan sebagai pusat perdagangan dan jasa serta adanya Bandara Juwata yang merupakan bandara terbesar di Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga :  Ribuan Napi Lapas Tarakan Diusulkan Remisi ke Kemenkumham

Berdasarkan data yang dirilis BPS Kota Tarakan 26 Februari lalu, pertumbuhan ekonomi Kota Tarakan pada tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar 0,78 persen secara year on year. Hal ini disebabkan lima lapangan usaha yang juga mengalami kontraksi jika dibandingkan dengan tahun 2019. Dua lapangan usaha yang mengalami kontraksi terdalam yaitu lapangan usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum serta Transportasi dan Pergudangan dengan masing-masing nilai sebesar 10,34 dan 5,92 persen. Hal ini tidak lain disebabkan oleh berkurangnya jumlah penumpang maupun pesawat serta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Kota Tarakan pada April 2020 lalu.

Meskipun begitu, masih ada beberapa lapangan usaha yang masih mengalami pertumbuhan misalnya lapangan usaha Pengadaan Listrik dan Gas, serta Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial. Penyebabnya yaitu meningkatnya aktivitas masyarakat di rumah sebagai dampak dari kebijakan Work from Home (WFH), dan diwajibkannya rapid test antibodi maupun antigen sebagai salah satu syarat perjalanan domestik. Di masa pandemi ini, lapangan usaha yang memiliki andil (share) terbesar masih ditopang oleh lapangan usaha Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, Konstruksi, serta Transportasi dan Pergudangan dengan masing-masing nilai sebesar 22,25 persen, 18,01 persen dan 13,30 persen.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

Selama tahun 2020, Pemerintah Kota Tarakan telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan untuk mengurangi dampak dari pandemi COVID-19. Misalnya, pemberian bantuan sosial (bansos) berupa sembako dan uang tunai, maupun pencairan gaji ke-13 sebagai stimulus untuk meningkatkan konsumsi masyarakat Kota Tarakan. Selain itu, dicabutnya kebijakan PSBB dan pemberlakuan kebijakan tatanan kehidupan baru (new normal life) pelan namun pasti menggerakkan kembali perekonomian Kota Tarakan. Dengan adanya berbagai kebijakan tersebut diharapkan kondisi perekonomian Kota Tarakan dapat kembali pulih seperti sedia kala.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *