Malaysia Terapkan Wajib Masker Berdenda RM1000

Kuala Lumpur – Pemerintah Malaysia mulai menerapkan peraturan wajib menggunakan masker mulai Sabtu (1/8) dengan denda RM1000 atau sekitar Rp3,4 juta bagi yang ketahuan tidak menggunakannya.

Informasi yang dihimpun dari Grup Telegram Majelis Keselamatan Negara (MKN), Sabtu, kewajiban menggunakan masker tersebut berlaku di transportasi umum dan di kawasan penuh orang seperti pasar tani, pasar raya (supermarket), taman rekreasi serta tempat wisata.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1580 votes

Mereka yang diketahui tidak mematuhi aturan tersebut bakal dikenai hukuman denda RM1.000 sesuai Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 (Undang-Undang 342).

Baca Juga :  Rusia Tuduh Ukraina Dalang Serangan di Crocus City Hall

Peraturan tersebut juga berlaku di semua stasiun pengangkutan umum seperti LRT, MRT, layanan e-hailing (transportasi online) dan bus.

Masyarakat juga boleh menggunakan masker yang dijahit sendiri tetapi perlu mematuhi spesifikasi yang telah ditetapkan WHO yaitu jenis tiga lapisan pabrik bersifat menyerap air di bahagian dalam, bahan yang mampu menghindar penyerapan air di lapisan luar dan kain yang bisa meningkatkan saringan atau menahan tetesan cairan di tengah.

Baca Juga :  Parlemen Israel: Perang Usai jika Warga Yahudi Menetap di Gaza utara

Bagi anak-anak yang berumur kurang dari dua tahun, pemakaian masker adalah tidak wajib mempertimbangkan kesukaran bernafas.

Hal tersebut juga berlaku bagi individu yang berkebutuhan khusus / cacat atau tidak dapat menggunakan masker tanpa bantuan.

Dalam penjelasan sebelumnya Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri mengatakan keputusan tersebut dibuat melihat jumlah kasus yang kembali meningkat selain kepatuhan rakyat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengendalian COVID-19 yang semakin berkurang.

Baca Juga :  UNRWA: Israel tidak Setujui Konvoi Makanan PBB ke Gaza Utara

“Tingkat kepatuhan SOP di kalangan umum semakin menurun termasuk di dalam transportasi publik, penggunaan masker dan penjarakan sosial (social distancing) yang tidak dipatuhi,” katanya.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *