TANA TIDUNG – Menanggapi laporan tim Ibrahim Ali-Hendrik terkait aduan dari masyarakat dugaan adanya politisasi bantuan dari pemerintah daerah dan juga sorotan stiker Bupati dengan sang istri dalam pembagian sembako kepada masyarakat KTT.
Tim Ibrahim Ali dan Hendrik, Senin (8/6) lalu melaporkan terkait bantuan yang telah diberikan pemerintah kepada warga masyarakat Kabupaten Tana Tidung, yang mana dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Bawaslu. Di mana tidak dibolehkannya memanfaatkan politisi dalam suatu bencana.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Tana Tidung, Syahrin mengatakan, tidak ada masalah terkait pembagian sembako yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tana Tidung tertanggal Senin (8/6/2020).
“Sebenarnya tidak ada masalah terkait bantuan yang kita berikan kepada masyarakat KTT, kapasitasnya bahwa jika dikaitkan dengan politis tidak ada. Kita juga tidak membeda-bedakan seluruh masyarakat yang terdata selama pandemi Covid 19 ini,” kata Syahrin, Senin (8/6/2020) malam.
Menurutnya, jumlah kepala keluarga (KK) yang menerima bantuan tahap pertama berjumlah 5.454 KK dan tahap kedua 5.016 KK yang terbagi di 32 desa di lima Kecamatan se Kabupaten Tana Tidung.
“Jika ditanya apasih kapasitas Ibu Hj. Umi Suhartini ikut andil dalam pembagian sembako itu, Ibu Umi kan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tana Tidung dan sekaligus istri dari Bupati H Undunsyah. Jadi tidak ada kaitanya dengan Ibu Umi ikut dalam pencalonan Pemelihan Kepala Daerah,” jelasnya.
Pemerintah Daerah masih akan mempelajari
terkait laporan tim Ibarahim Ali-Hendrik ke pihak Bawaslu, persoalanya Pemerintah Daerah tidak ada kaitan dengan permasalahan politis tersebut.
“Pemerintah masih akan mempelajari terkait laporan ini, pemerintah tidak ada kaitanya dengan yang namanya politisi ini. Kami dari Dinas Sosial hanya menjalankan tugas kami sebagai mana mestinya sesuai dengan tugas yang diberikan kepada kami,” pungkasnya.
Kepala Bagian Hukum Setkab Tana Tidung, Herdianto mengatakan, menindaklanjuti laporan tim Ibrahim Ali-Hendrik kepada Bawaslu, ditegaskan bahwa kapasitas Hj Umi Suhartini adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan dari kegiatan pemerintah daerah. Di mana juga sebagai ketua TP PKK Kabupaten Tana Tidung. Juga Hj. Umi belum ditetapkan sebagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati.
“Seperti kita ketahui tahapan belum ada, dan juga ibu Umi mempuyai kapasitas dalam ikut andil dalam kegiatan pemerintah daerah, karena memang selaku Ketua TP PKK KTT. Sudah sewajarnya ikut andil dalam situasi seperti sekarang,” kata Herdianto.
Selaku Tim Gugus Tugas sangat mengapresiasi dan atensi yang setinggi- tingginya kepada tim Ibrahim Ali-Hendrik atas kritikan kepada pemerintah daerah dalam pembagian sembako. Namun, akan menjadi evaluasi pemerintah kedepan.
“Kami tetap mengapresiasi kepada tim Ibrahim Ali atas kritikanya kepada pemerintah daerah, dan ini akan kita evaluasi kedepanya. Namun kami memperjelas tidak ada kepentingan politik tetapi hanya kepentingan pemerintah untuk memberikan bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid 19,” tegasnya.
Untuk saat ini pihaknya masih akan merapatkan permasalahan jni, jika memang ada indikasi pencemaran nama baik maka baru akan dilanjutkan sebagai mana mestinya.
“Kita lihat dulu jika memang ada unsur pencemaran nama baik di dalamnya, maka baru kita akan rapatkan apakah kita laporkan atau bagaimana itu nanti akan kita lihat perkembanganya karena kita akan pelajari dari segi hukum baik itu Undang Undang Pemilu maupun UUD yang terkait dengan Bawaslu,” katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, Chaeril mengatakan, membenarkan terkait laporan tim Ibrahim Ali-Hendrik berdasarkan laporan masyarakat tentang stiker Bupati dan Istri. Bawaslu hingga kini masih akan menampung laporan tersebut untuk nanti akan dirapatkan bersama.
“Kemarin kami telah menerima laporan dari tim Ibrahim Ali dan untuk itu kami juga masih akan mempelajari laporan tersebut. Ini akan kami rapatkan juga bersama komisoner Bawaslu dulu bagaimana nantinya akan kita liat dulu,” kata Chaeril.
Diakuinya, masih akan mempelajari laporan tersebut, jika di dalam laporan tersebut ada indikasi pelanggaran, karena sekarang masih belum ada tahapan sehingga pihak Bawaslu akan mempelajari laporan tersebut.
“Seperti kita ketahui bahwa sekarang tahapan Pilkada belum dimulai, makanya untuk laporan mereka akan kami tampung dan akan kami pelajari terlebih dahulu seperti apa nantinya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Senin (8/6) lalu dengan mengedepankan protokol kesehatan, tim Ibrahim Ali dan Hendrik sambangi penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung.
Kedatangan mereka didasarkan pada aduan dari masyarakat terkait dugaan adanya politisasi bantuan dari pemerintah daerah. Padahal, sebagaimana diketahui, pemerintah pusat, bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bawaslu, jauh dari telah mengingatkan kepala daerah untuk tidak memanfaatkan momen bencana dengan politisasi.
Seharusnya, kalaupun bantuan tersebut harus disertai informasi, baik berupa gambar maupun tulisan, hendaknya dalam pemerintah menyertakan bupati bersama wakil bupati, bukan sang istri. Pun disorot juga soal stiker bergambar bupati dan istri yang ditempelkan di rumah warga atas nama pemeriksaan Gugus Tugas Covid-19.
“Catatan pentingnya adalah, istri beliau, dalam berbagai kesempatan, langsung maupun tidak langsung, telah secara terbuka menyampaikan niatnya untuk maju sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Tana Tidung,” terang tim Ibrahim Ali dan Hendrik.
Terkait masa waktu pengaduan sejak ditemukannya kejadian, tim menyampaikan bahwa Bawaslu jangan hanya melihat sisi teknis pengaduan secara administratif belaka, tetapi seharusnya juga mengindahkan aturan-aturan lain terkait itu.
Terkait pilkada, mereka harusnya melihat juga Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 ayat 1, Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, khususnya Pasal 71 ayat 1 dan 3, serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0266/K.Bawaslu/PM/.00.00/04/2020 tentang Pencegahan Tindakan Pelanggaran.
Sebagaimana diketahui, pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu telah sepakat untuk menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Atas dasar itu semua, penting bagi Bawaslu untuk melihat itu sebagai rangkaian dari upaya mewujudkan keadilan pemilu (pilkada), bukan hanya melulu soal penindakan, tetapi juga hal-hal yang terkait pencegahan.
Lebih lanjut, tim hukum Ibrahim Ali dan Hendrik kepada media menyampaikan bahwa penyelenggara seharusnya melihat secara menyeluruh setiap potensi pelanggaran hukum yang melibatkan pemerintah dalam menyongsong pilkada serentak yang akan datang. Atas dasar itu semua, mereka mengingatkan kepada penyelenggara Pilkada Tana Tidung soal independensi dan netralitas mereka.
“Bahwa mereka juga diawasi, dan bila terbukti ada pelanggaran bisa dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sehingga diminta untuk menjaga independensi, serta mengedepankan ketaatan pada aturan selama menjalankan fungsinya,” terangnya.
Mengomentari tindaklanjut atas laporan tersebut, tim akan berkoordinasi untuk segera memproses langkah selanjutnya.(*)
Editor: M. Yanudin