NUNUKAN – Satuan Reskoba Polres Nunukan mengamankan tiga tersangka berinisial NA, AU, AM, di Kampung Nelayan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, saat melakukan transaksi sabu sebanyak 5 bungkus besar dengan berat bruto 251 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan IPTU Lusgi Simanungkalit SIK mengatakan, saat itu Satuan Reskoba Polres Nunukan, mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu dari Sebatik di kampung Nelayan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Ahad (10/5/2020) sekitar pukul 13.45 Wita.
Berdasarkan informasi tersebut tim yang dipimpin oleh IPDA M. Ibnu Robbani S.aTr.k, melaksanakan penyelidikan terkait informasi tersebut, Senin (11/5/2020) sekira pukul 01.30 Wita. Personel berhasil menggagalkan transaksi tersebut sehingga mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti.
“Peran NA yang membawa barang tersebut dari Sebatik, AM selaku anak buah kapal, dan AU selaku pemesan sabu. Sedangkan motoris SH berhasil kabur dengan cara melompat dari kapal,” kata Lusgi kepada benuanta.co.id, Rabu (13/5/2020).
Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dia juga mengatakan, dalam masa pandemi covid-19, khususnya di wilayah hukum Nunukan, peredaran narkoba masih banyak terjadi.Untuk modus operandi para pelaku melakukan pengiriman dari Sebatik ke Nunukan berpura pura sebagai nelayan.
“Polres Nunukan khususnya Satuan Res Narkoba dalam masa pandemi ini akan tetap melakukan upaya pengungkapan transaksi narkoba untuk menghentikan peredaran narkoba di wilayah Hukum Nunukan,” tutupnya.(*)
Barang Bukti yang Diamankan:
- 5 bungkus besar sabu berat bruto 251 Gram
- 1 unit HP merek Nokia E63 warna merah hitam
- 1 unit HP samsung warna putih
- 1 buah plastik warna hitam
- 1 buah plastik merah putih
- 1 bilah Badik
Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin