Bupati Laura Lantik 231 PNS Melalui Teleconference Hindari Covid-19

NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid SE MM memimpin upacara pengambilan sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara virtual CPNS formasi tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tahun 2020, Kamis 23 April 2020, sekira pukul 09.00 Wita, di kantor Bupati Nunukan.

Dikatakan Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, pengambilan sumpah hari ini berbeda dengan tradisi pelantikan dan pengambilan sumpah PNS pada tahun-tahun sebelumnya. Karena tidak menghadirkan semua peserta dengan adanya wabah Covid-19. Untuk menghindari dampak yang lebih besar, menghindari berkumpulnya orang, maka diambilnya langkah secara elektronik atau teleconference atau secara virtual.

Untuk melakukan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia, khususnya di Kalimantan Utara terutama di Kabupaten Nunukan, upacara pengambilan sumpah atau janji PNS dilakukan secara elektronik atau teleconference di Kantor Bupati Nunukan dengan menghadirkan 6 orang, baik dari formasi kesehatan dan guru, sedangkan lainnya hanya dari rumah masing-masing.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran Rawan Perlintasan PMI Ilegal di Nunukan

Sebanyak 231 orang terdiri dari tenaga pendidik (guru) sebanyak 148 orang, kesehatan sebanyak 73 orang, dan 10 orang pegawai lama yang baru dilantik tahun ini.

Upacara pengambilan sumpah PNS Kamis hari ini adalah amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, yakni wajib mengucapkan sumpah/janji pada saat dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing.

Baca Juga :  Bea Cukai Nunukan Sebut Ekspor Minyak Kemiri ke Malaysia Tidak Dikenakan Cukai

Pelantikan ini dilaksanakan sesuai surat edaran Kepala BKN Nomor 10/SE/IV/2020 tentang pelantikan dan pengambilan sumpah janji PNS atau sumpah janji jabatan melalui media elektronik atau teleconference pada masa status keadaan darurat bencana tertentu, dalam hal ini virus Corona yang masih terjadi pada saat ini.

“Pelaksanaannya sah saja karen sesuai dengan surat edaran Kepala BKN,” kata Laura, Kamis (23/4/2020).(*)

 

Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *