Bupati Laura Serahkan SK Hukum Adat Tidung dan Dayak Agabag

 Sebagai Jaminan Masyarakat Adat Manfaatkan Alam Sebagai Sumber Kehidupan

NUNUKAN – Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid SE MM menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Masyarakat Hukum Adat Tidung dan Dayak Agabag di Kantor Bupati Nunukan, Lantai 4, Rabu 4 Maret 20202.

Dalam penyerahan SK itu dihadiri oleh Ketua DPRD Nunukan, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, dan Kepala OPD yang Kabupaten Nunukan. SK hukum adat yang diserahkan Bupati Nunukan ini merupakan yang perdana di Kalimantan Utara.

SK yang diserahkan kepada masyarakat hukum adat Tidung dan Dayak Agabag adalah masyarakat hukum adat Tidung Pagun Pelaju, Desa Pelaju, dan Dayak Agabag Pagun Maunjung Tangkalon, Desa Tujuang, Kecamatan Sembakung, serta Pagun Nansiung Nangkoyob Desa Kekayap, Kecamatan Sebuku dan Pagun Obolon Tompokon, Desa Sumentobol, Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan.

Dikatakan Hj. Asmin Laura Hafid SE MM, ini sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Nunukan terhadap keberadaan masyarakat adat, serta mendengar aspirasi masyarakat dan regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Sehingga ditetapkan SK Bupati untuk memberikan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

“Hal ini penting untuk dilakukan sebagai jaminan kepada masyarakat untuk memanfaatkan alamnya sebagai sumber kehidupan, dan upaya untuk memproteksi kepentingan masyarakat dari kepentingan korporasi,” kata Laura kepada benuanta.co.id, Rabu (4/3/2020).

Dengan mendapatkan pengakuan dan perlindungan, masyarakat hukum adat juga dapat memperoleh hak-haknya sebagaimana yang telah diatur dalam sejumlah aturan perundang-undangan.

“Harapan kami dari pemerintah daerah, masyarakat hukum adat yang telah menerima surat keputusan ini agar dapat memanfaatkannya dengan baik. Sehingga dapat memperlakukan alam dan lingkungan yang baik dan kesejahteraan semakin meningkat,” jalannya.

Selian itu, Laura juga berbicara tentang kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat, yakni memiliki spirit dan semangat yang sama dengan definisi kearifan lokal itu sendiri.

Penuh kearifan dan kebijaksanaan yang memiliki nilai yang baik tertanam dalam anggota masyarakat. Dengan kata lain, dengan diterimanya keputusan ini maka kualitas lingkungan hidup di wilayah tersebut dapat semakin meningkat, konflik sosial antar masyarakat dan perusahaan korporasi dapat diminimalisir.(*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *