Bersama IOM, DP3AP2KB Nunukan Gelar Pelatihan Penanganan Kasus TPPO

Tahun 2018, Polri Tangani 95 Perkara Tppo Di Seluruh Indonesia

NUNUKAN – Kabupaten Nunukan yang menjadi salah satu daerah transit antar negara, rawan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Setelah membentuk Rencana Aksi Daerah (RAD) dan organisasi pendataan gugus tugas TPPO di Nunukan, pemerintah langsung mengadakan Pelatihan Penanganan Kasus TPPO bagi Aparat Penegak Hukum dan Petugas Garda Depan, yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai IV, Kantor Bupati Nunukan.

Dalam Sambutan Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Nunukan Muhammad Amin SH mengatakan, pelatihan ini dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 5 Desember 2019. Yang diselenggarakan oleh IOM bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Nunukan, dan dihadiri seluruh stakeholder yang terkait dalam penanganan TPPO. Antara lain Polres Nunukan, Imigrasi, Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, dan BP3TKI.

Dikatakan Amin, perekrutan tenaga kerja untuk dipekerjakan di luar negeri (LN) sampai saat ini masih menjadi modus utama yang sering digunakan oleh para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam menjerat korban-korbannya.

Berdasarkan Laporan Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, pada tahun 2018 Kepolisian Republik Indonesia telah menangani 95 perkara TPPO di seluruh Indonesia. Sedangkan IOM (International Organization for Migration) mencatat 85 persen dari TPPO terjadi di wilayah perbatasan negara. IOM adalah organisasi internasional yang berdedikasi untuk kemajuan migrasi yang manusiawi dan teratur.

Ada keterkaitan antara pidana perdagangan orang dengan kejahatan-kejahatan lintas batas yang lain. Misalnya pencucian uang, pemalsuan dokumen keimigrasian, dan termasuk penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Para pelaku kejahatan TPPO ini biasanya keluar masuk ke wilayah kita, tidak melalui prosedur dan jalur resmi (Imigrasi), tetapi lewat jalur non prosedural (lewat jalan tikus). Sehingga tidak mudah untuk dipantau,” kata Amin, Rabu (4/12/2019).

Pemerintah Kabupaten Nunjukan telah melakukan berbagai upaya dalam menangani persoalan pekerja migran dari Negara Malaysia, terutama para pekerja migran korban TPPO. Upaya-upaya tersebut antara lain penanganan pekerja deportasi di pelabuhan dan penampungan sementara, pemulangan pekerja migran ke daerah asal, dan mendorong sektor swasta untuk membuka lapangan pekerjaan di wilayah Kabupaten Nunukan.

“Itulah konsekuensi yang harus dihadapi oleh pemerintah daerah yang berada di perbatasan. Tentu saja masih banyak kekurangan yang harus dibenahi oleh seluruh stakeholder terkait. Untuk itu saya berharap melalui pelatihan ini akan ada tambahan wawasan bagi para petugas di lapangan dalam menangani para korban TPPO,” harap Amin.(*)

 

Reporter: Darmawan

Editor : M Yanudin

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *