Pemkab Nunukan Masuk Zona Hijau Pelayanan Publik

NUNUKAN – Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara terhadap produk pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinyatakan masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan berdasarkan survei.

Salah satu yang termasuk zona hijau adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Nunukan. Ini juga merupakan hasil dari kerja keras yang telah dilakukan oleh seluruh jajaran OPD.

Perlunya memperhatikan variabel-variabel penilaian, serta menindaklanjuti catatan-catatan yang merupakan rekomendasi dari pihak Ombudsman. Hal tersebut karena pelayanan publik dianggap sebagai hal yang sangat vital.

Masyarakat juga bisa menilai kapasitas dan kapabilitas Kepala Daerah atas dasar pelayanan kepada masyarakat yang prima. “Sudah ada peningkatan yang sebelumnya Kabupaten Nunukan masuk zona merah dalam pelayanan publik. Saat ini kita diberikan penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik, nantinya akan diserah terimakan pada 27 November 2019,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Sekretariat Kabupaten Nunukan Hasan Basri, kepada benuanta.co.id, Rabu (20/11/2019).

Lanjut Hasan, Ombudsman menganggap pelayanan di Kabupaten Nunukan semakin bagus dan baik. Ia pun mengakui beberapa OPD tahun sebelumnya yang nilainya memang masih merah, namun setelah diperbaiki dalam pelayanan publik, telah berhasil dengan baik.

Sedangkan kendala di beberapa OPD sebelumnya itu tidak masuk di zona hijau karena keterbatasan. Ia pun mencontohkan, Dinas Perdagangan keterbatasan ruang kantor, tidak ada ruangan yang bisa dimanfaatkan. Namun saat ini sudah memanfaatkan ruangan yang ada untuk digunakan sebagi ruang tunggu dan fasilitas pun diperbaiki.

Setelah mendapatkan zona hijau dengan predikat Kepatuhan Pelayanan, tentu hal itu akan dipertahankan. “Kalau mempertahankan memang susah, tapi saya pikir untuk pelayanan publik jika sudah menjadi budaya, kebiasaan, otomatis akan dipertahankan dengan sendirinya,” ujar Hasan.

Sedangkan pelayanan publik ini juga menyangkut adanya ruangan tunggu, informasi yang jelas, serta ruangan khusus seperti penyandang rehabilitasi dan sebagainya. Ini agar masyarakat bisa menunggu dengan nyaman dalam proses pembuatan dokumen atau arsip lainnya. (*)

 

Reporter: Darmawan

Editor : M. Yanudin

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *