Lakalantas di Jalan Mulawarman, Febri Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukrim1,895 views

TARAKAN – Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) antara motor ugal-ugalan dan ojek online (ojol) sebelumnya telah terjadi pada Selasa (20/4/2021), Febri ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Laka Satlantas Polres Tarakan, IPDA Kharis mengatakan pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 21.55 WITA, korban pengemudi sepeda motor merupakan supir grab bernama Iskandar hendak mengantarkan makanan.

Selanjutnya, dalam waktu yang bersamaan dua buah motor melaju dengan kecepatan tinggi mendekati motor Iskandar lalu menabrak dengan keras.

Baca Juga :  Rektor Unsoed Terjaring OTT Kasus Suap Kedokteran, Mukhlis Ramlan Desak Investigasi Menyeluruh di Semua Universitas

“Tepat di Jl. Mulawarman utamanya di depan Runway Bandara, dikarenakan laju kendaraan yang tinggi serta kondisi jalan yang gelap, salah satu motor menabrak korban, sedangkan motor lainnya tetap melaju dan tidak berhenti,” ujar Kharis kepada benuanta.co.id.

Alhasil tersangka Febri mengalami lecet pada bagian kaki dan tangan sebelah kiri, sedangkan korban mengalami luka yang cukup serius pada bagian kepala.

Baca Juga :  Warga Sebatik Timur Digegerkan dengan Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Semak-semak

“Kondisi korban sampai sekarang masih dirawat di RSU Tarakan dan tersangka Febri ditetapkan menjadi tersangka,” sebutnya.

Kharis menambahkan, untuk saat ini belum dilaksanakan penahanan terhadap tersangka, dikarenakan masih menjalani perawatan di RSU Tarakan.

“Untuk kerugian juga masih belum bisa ditaksir, sementara kedua motor ditemukan dalam kondisi mengalami kerusakan yang cukup besar akibat hantaman keras,” tutupnya.(*)

Baca Juga :  Pasok Sabu dari Sungai Melayu Malaysia, Tiga Pria di Sebatik Barat Diringkus Tim Opsnal

Reporter: Matthew Gregori Nusa
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *