benuanta.co.id, BULUNGAN – Persidangan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Lausa Laida (LL) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Senin (5/10/2026).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu berlangsung cukup lama, sekitar 12 jam. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam perkara nomor 183/Pid.B/2026.
Salah satu saksi yang dihadirkan JPU adalah Abdul Rahman dari LSM LIRA. Dalam keterangannya, Abdul mengatakan awal mula dirinya mengetahui persoalan ijazah LL berasal dari informasi masyarakat yang ditemukan melalui salah satu media online lokal di Kalimantan Utara (Kaltara).
Dari informasi tersebut, Abdul kemudian melakukan penelusuran terhadap data yang berkaitan dengan ijazah LL. Ia mengaku menemukan adanya ketidaksesuaian pada nomor induk siswa nasional (NISN).
Menurut Abdul, nomor induk yang ditemukan dalam penelusurannya bukan atas nama LL, melainkan terdaftar atas nama orang lain.
Selain persoalan nomor induk, Abdul juga menyampaikan adanya perbedaan mengenai tahun ijazah yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Menurutnya, pada tahun yang tercantum, proses pembelajaran masih berjalan, sementara ijazah tersebut kemudian digunakan LL untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan akhirnya dilantik pada 2024.
Dalam persidangan, Abdul juga mengaku sebelumnya tidak mengenal LL. Ia mengatakan baru pertama kali bertemu dengan terdakwa di salah satu hotel di Tarakan.
Abdul menyebut pertemuan tersebut hanya sebatas pertemuan biasa dan tidak membahas persoalan secara serius.
“Hanya ngobrol biasa saja, tidak ada pembahasan serius” sebutnya.
Namun, keterangan itu kemudian dibantah oleh LL saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi.
LL menyebut pertemuan tersebut tidak hanya sebatas pertemuan biasa. Menurutnya, Abdul datang menemuinya dan meminta sejumlah uang.
“Saya didatangi saudara saksi di hotel dan beliau datang meminta uang pada saat itu,” kata LL dalam persidangan.
Abdul tetap mempertahankan keterangannya. Ia mengatakan tidak mengenal LL sebelumnya dan membantah pernah menerima uang dari terdakwa.
Menurut Abdul, justru LL yang sempat memberikan sejumlah uang kepadanya, tetapi uang tersebut tidak diterimanya karena dianggap sebagai upaya untuk menyuap dirinya.
“Ya, saya tetap pada keterangan awal saya. Justru terdakwa yang memberikan uang, namun saya menolak karena tidak ingin disuap,” ujar Abdul.
Saksi berikutnya, Laila Sari, juga memberikan keterangan mengenai proses pembelajaran di PKBM Endless Bulungan. Laila mengaku pernah mengikuti pembelajaran paket di sekolah tersebut.
Dalam keterangannya, Laila mengatakan tidak pernah mengenal LL dan tidak pernah mengikuti proses pembelajaran bersama terdakwa.
“Ya, saya tidak pernah melihat terdakwa selama saya mengikuti pembelajaran di PKBM Endless. Saya juga baru mengenal terdakwa,” kata Laila.
Keterangan tersebut tidak dibantah LL. Namun, terdakwa tetap menyampaikan bahwa dirinya menjalani proses pembelajaran sebagaimana yang diketahuinya.
Sementara itu, saksi Sahar dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan memberikan keterangan berkaitan dengan data pendidikan dan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dalam keterangannya, Sahar menyampaikan mengenai data yang tercatat dalam sistem pendidikan. Saat dilakukan pengecekan berdasarkan nomor induk nasional, nama LL disebut tidak ditemukan sebagai peserta didik pada program Paket A, Paket B maupun Paket C.
Keterangan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari LL. Ia membantah tidak menjalani proses pendidikan seperti yang disebutkan dalam persidangan.
LL mengatakan dirinya mengetahui proses yang dijalaninya sejak mendaftar, mengikuti pembelajaran, mengikuti ujian hingga mendapatkan ijazah.
“Saya tahu adalah mendaftar. Kemudian mengikuti proses pembelajaran dan mengikuti ujian, kemudian memperoleh ijazah,” kata LL.
Juru Bicara PN Tanjung Selor Kelas I-A, Made Riyaldi, membenarkan persidangan pada Senin tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.
“Persidangan pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2026 telah dilangsungkan dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi,” kata Made, Senin (5/10/2026).
Made mengatakan, sidang berikutnya dijadwalkan kembali pada Senin (12/10/2026). Agenda persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti tambahan yang akan disampaikan oleh penuntut umum.
“Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari Penuntut Umum,” ujarnya.
Di sisi lain, penasihat hukum LL, Padly, mengatakan pihaknya masih mengikuti seluruh proses pemeriksaan saksi dan mencatat sejumlah keterangan yang dinilai perlu diperhatikan.
Menurut Padly, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah sejauh mana saksi mengetahui secara langsung hal yang disampaikan dalam persidangan.
Ia mencontohkan keterangan LL yang mengaku mengetahui proses pendidikan yang dijalaninya, mulai dari pendaftaran, mengikuti pembelajaran, menjalani ujian hingga memperoleh ijazah.
“Yang saudara Lausa ketahui dan juga tadi dalam tanggapan, saudara Lausa juga menanggapi bahwa yang dia tahu adalah dia mendaftar. Kemudian mengikuti proses pembelajaran dan mengikuti ujian, kemudian memperoleh ijazah,” jelas Padly.
Sementara mengenai Dapodik dan aturan dalam sistem pendidikan, Padly menyebut LL tidak mengetahui secara langsung mengenai proses tersebut.
“Terkait bagaimana Dapodik, bagaimana sistem aturan-aturan terkait dengan itu, tadi saudara Lausa menegaskan bahwa beliau tidak tahu terkait dengan itu,” katanya.
Menurut Padly, hal tersebut menjadi salah satu catatan pihaknya dalam mengikuti proses persidangan. Penasihat hukum masih melihat hubungan antara keterangan para saksi dengan tuduhan yang dikenakan kepada kliennya.
“Kalau misalnya bicara tentang kapasitas saksi, kami juga mengukur kesaksian-kesaksian ini apakah kaitannya dengan materi tuduhan yang disangkakan kepada klien kami,” ujarnya.
Padly mengatakan pihaknya belum mengambil langkah khusus karena proses pembuktian masih berjalan. Jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk menghadirkan saksi maupun bukti lainnya.
“Pembuktian selanjutnya ini kan masih kesempatan bagi jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi,” kata Padly.
Ia menambahkan, pihaknya juga mencatat sejumlah tanggapan dan bantahan yang muncul selama persidangan. Namun, menurutnya, hal tersebut telah tercatat dalam berita acara persidangan.
“Ada beberapa tanggapan, cuma kami belum bisa menguraikan secara ini, karena itu tercatat dalam berita acara persidangan,” ujarnya.
Dengan pemeriksaan empat saksi tersebut, perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan LL masih terus berjalan. Setelah agenda pemeriksaan saksi, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (12/10/2026) dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari penuntut umum. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







