benuanta.co.id, TARAKAN – Tiga tersangka kasus Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pembebasan lahan kantor Kelurahan Karang Rejo memasuki tahap dua.
Saat ini Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) Tarakan telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
“Kasus pengadaan pembebasan lahan itu sudah kami limpahkan ke PN TPK Samarinda, sekarang kita tinggal tunggu ketetapan persidangan,” terang Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima, Senin (7/2/2022).
Adam mengatakan pihaknya tinggal menunggu surat ketetapan kapan akan dilaksanakannya persidangan. Sedangkan satu tersangka yang merupakan anggota DPRD Kaltara, Kejari juga telah menembuskan surat penahanan ke Ketua DPRD Kaltara dan Gubernur Kaltara.
Baca Juga :
- Oknum Anggota DPRD Kaltara Ditahan Dalam Sel Isolasi
- Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Kantor Kelurahan, Salah Satunya Masih Anggota DPRD Kaltara?
“Sejak kami tahan malam itu, sudah kami tembuskan (surat) ke DPRD dan Gubernur, jadi langsung malam itu juga,” jelasnya.
Pelaksanaan sidang sendiri, Kejari meminta kepada Pengadilan Tipikor untuk dilakukan secara online.
“Kita memang minta online, karena mengingat situasi masih pandemi, dan Omicorn kita tunggu saja ketetapannya dari pengadilan,” terangnya.
Sejauh ini juga belum ada pengembalian kerugian negara dari ketiga tersangka tersebut.
“Dari total dana Rp 2,7 miliar dan kerugiannya itu sekitar Rp 567 juta belum ada pengembalian hingga saat ini,” pungkasnya. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa







