Usai Bebas di Bontang, Daeng Kahar Kembali Lanjutkan Hukuman Penjara

benuanta.co.id, BULUNGAN – Salah satu otak dalam pengungkapan sabu 126 kilogram yang sudah dimusnahkan oleh Polda Kaltara beberapa hari lalu bernama Daeng Kahar (DK). Statusnya saat ini merupakan narapidana (Napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bontang.

“Status DK adalah tahanan pinjaman, dia tersangka di kasus sabu 126 kilogram. Untuk proses penyidikan kemarin itu kita pinjam dengan membuat surat ke sana, karena masih penahanan lapas,” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto kepada benuanta.co.id, kemarin.

Baca Juga :  BAZNAS Kaltara Targetkan Penghimpunan ZIS Rp 10 Miliar pada 2026

Kata dia, Polda Kaltara belum berhak mengambil tersangka tersebut, karena harus menghabiskan masa tahanannya di Lapas Bontang yang akan berakhir di bulan Januari 2022 mendatang. Setelah habis barulah disambung lagi dengan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.

“Dia kan (Daeng Kahar) sekitar bulan Januari 2022 bebas, tapi proses di Polda Kaltara sudah ada. Setelah bebas DK langsung melanjutkan atau menyambung lagi hukuman barunya,” terangnya.

Baca Juga :  Luas Panen dan Produksi Padi Kaltara Naik di Atas 20 Persen pada 2025

Kombes Pol Agus Yulianto belum bisa memastikan apakah Daeng Kahar melanjutkan di Lapas Bontang atau di lapas lainnya, karena penahanan seorang Napi sendiri dapat dilakukan di mana saja.

“Bisa saja dibawa ke Nusa Kambangan untuk menjalani hukumannya. Kalau vonis kasus yang lama itu sekitar 11 tahun,” sebutnya.

Dia menambahkan, pasal yang dilanggar oleh Daeng Kahar bersama 4 tersangka lainnya adalah Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga :  Gerhana Bulan Total Terlihat di Langit Kaltara Besok! Berikut Waktu Perubahan Fasenya

“Jadi pasal yang kita jeratkan sama semua, nanti tuntutan jaksa yang membedakan bisa saja sama atau bisa berbeda-beda,” tutupnya. (*) 

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *