Penyaluran Pertalite bagi Nelayan di Tanjung Palas Hilir Sesuai Ketentuan

BULUNGAN – Pemandangan masyarakat menggunakan jeriken saat membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Tanjung Palas Hilir, Kabupaten Bulungan, sempat ramai dibicarakan di media sosial.

Pengisian BBM menggunakan jeriken tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, terutama terkait aturan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken.

Ps. Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Bulungan, Aipda Hadi Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Polsek Tanjung Palas Hilir. Dari hasil informasi tersebut, pembelian BBM menggunakan jeriken dilakukan oleh sejumlah nelayan.

“Sudah kami konfirmasi ke Kapolsek Tanjung Palas Hilir. Ternyata memang ada yang menggunakan jeriken saat pengisian. Mereka adalah nelayan dari Tanjung Palas Tengah dan Salimbatu,” jelas Hadi, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, para nelayan tersebut mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan sehingga dapat dilayani untuk pembelian BBM sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

“Mereka mendapat surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan memang dilayani beberapa kali sesuai dengan yang direkomendasikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan, Syam Hendarsyah, mengatakan rekomendasi pembelian BBM untuk nelayan diterbitkan melalui aplikasi XSTAR.

Menurut Syam, nelayan harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi sebelum mendapatkan rekomendasi tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Siap Ambil Alih Pembiayaan 5.745 Peserta JKN yang Terdampak Penonaktifan 1 Oktober

“Untuk menerbitkan rekomendasi ini, kita melalui persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh nelayan,” ujarnya.

Salah satu persyaratan yang harus dimiliki nelayan adalah dokumen kapal berupa pas kecil atau surat keterangan kapal penangkapan ikan yang diterbitkan oleh pihak berwenang.

“Yang pertama, dia harus terdaftar di KUSUKA, Kartu Usaha Pelaku Usaha Perikanan. Yang kedua, terkait dengan kapalnya, mereka harus memiliki pas kecil,” jelasnya.

Setelah persyaratan lengkap, rekomendasi akan mencantumkan jumlah BBM yang dapat diperoleh nelayan. Jumlah tersebut disesuaikan dengan ukuran kapal dan mesin yang digunakan.

“Setelah rekomendasi diterbitkan, di situ memang ada jumlah BBM yang direkomendasikan kepada nelayan sesuai dengan besar kapal dan juga mesin yang digunakan,” katanya.

Syam menjelaskan, Dinas Perikanan hanya menerbitkan rekomendasi. Sedangkan teknis pengambilan BBM di lapangan menjadi kewenangan SPBU yang ditunjuk atau melayani nelayan.

“Kalau dari kita hanya menerbitkan rekomendasi tersebut. Teknis di lapangan itu diserahkan kepada SPBU setempat atau yang memang direkomendasikan untuk tempat pengambilan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan penggunaan jeriken oleh nelayan berkaitan dengan kondisi di lapangan. Nelayan tidak mungkin membawa mesin kapal ke SPBU yang berada di darat sehingga BBM dibawa menggunakan wadah tertentu.

Baca Juga :  Baru Capai 38 Persen dari Target, Pelaporan SPT Tahunan di Wilayah Kerja KPP Pratama Tarakan Belum Optimal

“Nah, salah satu caranya adalah bagaimana? Ya mungkin mereka menggunakan jeriken itu,” ucap Syam.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken terlihat seperti pembelian masyarakat umum. Padahal, pembelian tersebut dilakukan oleh nelayan yang memiliki rekomendasi.

“Jadi sebenarnya ini karena kondisi saja sebenarnya mengapa mereka menggunakan jeriken,” katanya.

Untuk jumlah BBM, Syam menyebut kuota nelayan setiap bulan berbeda dan menyesuaikan jenis mesin kapal yang digunakan. Surat rekomendasi sendiri diperbarui setiap tiga bulan.

“Untuk surat rekomendasinya itu setiap tiga bulan sekali harus diperbarui,” jelasnya.

Sebagai contoh, nelayan dengan mesin 13 PK bisa mendapatkan alokasi tertentu setiap bulannya. Namun, Dinas Perikanan tidak selalu memberikan jumlah maksimal untuk mengantisipasi penyalahgunaan.

“Kami tidak memberikan secara maksimal karena kami khawatirnya jangan sampai itu disalahgunakan,” ujarnya.

Dari sisi Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan penyaluran Pertalite kepada nelayan yang memiliki hak pembelian dapat dilakukan berdasarkan surat rekomendasi pemerintah daerah.

Pertamina mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Juga :  Inflasi Bisa Jadi Energi Ekonomi Kaltara

Berdasarkan pemeriksaan data transaksi hingga Kamis (24/9/2026), terdapat dua pemegang surat rekomendasi sektor perikanan yang melakukan pengambilan BBM. Masing-masing mengambil 100 liter dan 200 liter.

Pertamina menyebut transaksi tersebut masih berada dalam alokasi yang tercantum dalam surat rekomendasi.

“Artinya, menurut hasil pemeriksaan Pertamina, transaksi tersebut masih sesuai dengan alokasi yang ditetapkan,” demikian keterangan Pertamina.

Meski demikian, SPBU tetap diwajibkan melakukan pemeriksaan dokumen dan pencatatan setiap transaksi. Hal ini dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi tidak keluar dari ketentuan.

Pertamina juga meminta pengelola SPBU memberikan keterangan yang mudah terlihat saat melayani pemegang surat rekomendasi.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan masyarakat juga dapat ikut melakukan pengawasan.

“Setiap informasi akan kami periksa, dan apabila ditemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, Pertamina akan menindaklanjutinya,” ujar Edi.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelayanan BBM yang tidak sesuai ketentuan juga dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 yang melayani selama 24 jam. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *