Emas Antam pada Selasa Naik Tipis Rp5.000 ke Rp1,909 Juta/Gram

Jakarta – Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (10/6/2025), mengalami kenaikan Rp5.000 dari semula Rp1.904.000 menjadi Rp1.909.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.753.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan Tarif Pajak 0,5 Persen UMKM Berlaku Permanen

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.004.500.

– Harga emas 1 gram: Rp1.909.000.

– Harga emas 2 gram: Rp3.758.000.

– Harga emas 3 gram: Rp5.612.000.

– Harga emas 5 gram: Rp9.320.000.

Baca Juga :  Pemerintah Revisi Aturan PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM

– Harga emas 10 gram: Rp18.585.000.

– Harga emas 25 gram: Rp46.337.000.

– Harga emas 50 gram: Rp92.595.000

– Harga emas 100 gram: Rp185.112.000.

– Harga emas 250 gram: Rp462.515.000.

– Harga emas 500 gram: Rp924.820.000.

– Harga emas 1.000 gram: Rp1.849.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Baca Juga :  Skema Pajak UMKM Dirombak, Ekonom Minta Pemerintah Tak Sekadar Kejar Setoran

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber ; Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *