Dorong Terciptanya Peraturan tentang Energi Daerah 

benuanta.co.id, Bulungan – Energi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sumbernya banyak, salah satunya dari air. Hanya saja belum memiliki payung hukum yang kuat.

Untuk itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) prakarsa kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara yakni Ranperda Rencana Umun Energi Daerah (RUED).

Dimana tujuan ranperda RUED adalah menyesuaikan kebijakan energi dengan perkembangan daerah serta mendukung transisi energi menuju net zero emissions (NZE).

Baca Juga :  Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Masuk Tahap Pembahasan Fraksi

“Energi ini sangat kita butuhkan, apalagi saat ini masih stagnan dan kurang dukungan. Seperti listrik kita masih kurang, pembangkit listrik juga kurang,” ungkap Ketua DPRD Kaltara, Achmad Jufrie.

Kata dia, ranperda RUED agar dapat segera diselesaikan, dengan memperhatikan pada keterbatasan sumber daya energi dan pemanfaatan energi terbarukan di Kaltara.

“Kita menekan pemerintah daerah untuk menggali, mendatangkan investor agar menambah finansial bagi masyarakat yang bekerja dengan listrik,” tuturnya.

Baca Juga :  Isu Blackout Nasional, DPRD Kaltara Minta PLN Perkuat Antisipasi

RUED inipun bertujuan untuk menciptakan pengelolaan energi yang berkelanjutan dan berbasis sumber daya lokal, dengan proyeksi yang realistis dan jelas.

“Kita minta pemerintah segera membangun PLTA Kayan agar dapat membangkitkan ekonomi di Kaltara,” pungkasnya. (*) 

Reporter :  Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *