benuanta.co.id, BULUNGAN – Bertepatan dengan momen hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia yang Ke-76, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberikan keringanan bagi pengendara untuk pembebasan denda administrasi pajak sebesar 100 persen secara gratis.
Lalu Keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen, dimulai dari tanggal 17 hingga 31 Desember 2021.
“Pemutihan pajak ini karena saat ini tengah pandemi Covid-19, masalah keuangan agak susah. Sehingga Pemerintah Provinsi Kaltara mengambil kebijakan untuk masyarakat pengguna kendaraan dalam hal membayar pajak diberikan keringanan berupa pemotongan pembayaran,” ungkap Gubernur Kaltara Drs Zainal Arifin Paliwang kepada benuanta.co.id, Kamis 12 Agustus 2021.
Dia mengatakan walaupun ada keringanan berupa tidak adanya denda karena keterlambatan pembayaran pajak. Namun bagi para wajib pajak (WP) yang ada di Kaltara tetap diharuskan membayar pajaknya.
“Setelah mendapatkan pemotongan, mereka yang menjadi WP ini wajib membayar pajak. Salah satunya ini juga bisa menjadi PAD Kaltara,” ucapnya.
Pihaknya pun telah mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan, agar mendatangi setiap Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.
Saat inipun petugas yang ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara tengah melakukan sosialisasi kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara ini ke setiap kabupaten kota. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







