Takur Pemasok Sabu ke Bulungan dari Tarakan, Terancam Hukuman Mati

TANJUNG SELOR – Guna melanjutkan dalam tahap persidangan, sabu milik tersangka Rahman alias Takur dimusnahkan oleh Satuan Resnarkoba Polres Bulungan, Selasa 25 Mei 2021.

Sabu seberat 9,57 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan dibuang ke dalam toilet.

“Kami telah memusnahkan sabu milik tersangka Takur selanjutnya akan kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Bulungan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bulungan AKP M Hasan Setiabudi melalui IPDA Magdalena sebagai Kanit Sidik.

Baca Juga :  Dua Atlet Kempo Bulungan Sabet Medali di Kejurnas Rektor UNHAS Cup XVIII 2026

Magdalena menjelaskan tersangka diamankan polisi pada Kamis 1 April 2021 sekitar pukul 17.00 wita dirumahnya di Jalan Binalatung Pantai Amal RT 07  Kecamatan Tarakan Timur.

Saat itu petugas menemukan barang bukti 41 bungkus plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,57 gram.

“Jadi Rahman ini merupakan tersangka dari hasil pengembangan dari tersangka yang diamankan sebelumnya bernama Domikus yang miliki 3 bungkus sabu. Rahman ini yang memasok sabu kepada Domikus,” ucapnya.

Baca Juga :  Dari Latihan Disiplin hingga Menggapai Mimpi, 56 Penerima Beasiswa ENM Group Ikuti Bintalsik

Magdalena menuturkan sabu yang dimiliki Rahman ini disimpan di dalam dispenser beras untuk mengelabuhi petugas. Atas perbuatannya, Rahman pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jadi pelaku ini pun kita ancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” sebutnya.(*)

Baca Juga :  Diduga Pengemudi Xenia Ngantuk, Tabrak Pick Up dan Motor Parkir di Jalan Sengkawit

Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *