80 PNS Purna Tugas, Bupati Bulungan Tunjuk Pelaksana Tugas

TANJUNG SELOR – Masuki masa pensiun, puluhan aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri atas pejabat eselon 3 dan 4 dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bulungan, diberikan surat keputusan (SK) pensiun oleh Bupati Bulungan.

Hanya saja untuk pertimbangan protokol kesehatan, maka hanya beberapa orang saja yang dihadirkan untuk diberikan SK, yang terlaksana di Kantor Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulungan.

“PNS kita yang purna tugas itu ada 80 orang baik kepala OPD, Kepala Bagian, guru, pengawas sekolah, sekretariat RSUD dan lainnya,” ungkap Bupati Bulungan Syarwani kepada benuanta.co.id, Jumat 21 Mei 2021.

Kata dia, yang pensiun ini merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah mencapai usia maksimal bekerja sebagai abdi negara. Di mana untuk pejabat eselon 2 masa menjabat hanya dibatasi sampai 60 tahun dan eselon 3 diusia 58 tahun.

“Ini sudah sunnatullah dan diatur dalam Undang-Undang Kepegawaian tentang batasan masa pengabdian,” ucapnya.

Adapun jabatan yang kosong di antaranya, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Kepala Bagian Hukum, Kepala Pelaksana BPBD dan lainnya.

“Untuk pengisian yang kosong ini kita belum menerima surat izin, tapi kita sudah menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada proses pengisian terhadap beberapa jabatan di eselon 3 dan 4,” jelasnya.

Dia mengatakan, kedepannya akan ada assessment baik uji kompetensi maupun lelang jabatan bagi pejabat struktural, kepala dinas dan pejabat eselon 2.

“Ini akan kita koordinasikan dengan Pemerintah Provinsi dan Kemendagri serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Saya sudah perintahkan Kepala BKPSDM untuk menyiapkan semuanya,” ujar mantan Ketua DPRD Bulungan ini.

Syarwani menuturkan, untuk kepala OPD yang pensiun, agar roda organisasi yang ada di OPD atau SKPD berjalan maka ditunjuk pelaksana tugas.

“Kita juga melantik pejabat eselon 3 dan 4 untuk jabatan administrator, pengawas, kepala sekolah dan kepala Puskesmas hari ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *