Diduga Pengemudi Xenia Ngantuk, Tabrak Pick Up dan Motor Parkir di Jalan Sengkawit

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Sengkawit, tepatnya di depan Pasar Induk Tanjung Selor, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Sebuah mobil Toyota Xenia diduga hilang kendali dan menabrak mobil pick up bermuatan bawang yang sedang terparkir di pinggir jalan, sebelum akhirnya menghantam sebuah sepeda motor.

Akibat benturan tersebut, mobil pick up yang membawa bawang dari Berau itu sampai terpental dan masuk ke dalam parit. Beruntung, tidak ada korban luka berat dalam kejadian tersebut.

Salah seorang saksi, Hairil, mengatakan saat kejadian dirinya sedang makan di dekat lokasi. Ia mengaku tidak melihat awal kecelakaan, namun sempat melihat kondisi setelah mobil Xenia menghantam kendaraan yang terparkir.

Baca Juga :  Dua Atlet Kempo Bulungan Sabet Medali di Kejurnas Rektor UNHAS Cup XVIII 2026

“Pas itu saya lagi makan di pinggir jalan. Tahu-tahu dengar suara benturan. Saya lihat mobil Xenia sudah menabrak pick up yang sedang parkir dan bawa bawang. Mobilnya sampai masuk parit, terus ada motor juga yang kena. Kejadiannya sekitar jam dua siang,” kata Hairil.

Pemilik mobil pick up, I’iss, mengaku sedang beristirahat di dalam mobil ketika kejadian berlangsung. Wanita asal Berau itu mengatakan dirinya sempat terpental akibat benturan keras dari belakang.

“Saya lagi tidur di dalam mobil dari pagi. Tiba-tiba terasa ditabrak dari belakang, pas sadar mobil sudah masuk parit. Saya juga ikut terpental di dalam mobil. Teman saya lagi jualan di luar. Kami dari Berau jualan bawang. Syukur tidak ada yang luka,” ujarnya.

Baca Juga :  PT PKN Bersama Dinas Kesehatan Bulungan Dukung Penanganan Kesehatan Masyarakat di Desa Apung

Kasat Lantas Polresta Bulungan AKP Yonathan Kurniawan mengatakan seluruh pihak yang terlibat sudah dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Polisi juga akan memeriksa rekaman CCTV dan keterangan saksi untuk memastikan penyebab kecelakaan.

“Yang paling penting korban luka berat tidak ada. Semua yang terlibat kita bawa ke kantor untuk proses lebih lanjut dan dimintai keterangan. Ada informasi dari masyarakat yang melihat kalau pengemudinya diduga mengantuk, nanti itu akan kita dalami,” ujar Yonathan dilokasi kejadian Senin (22/6/2026).

Baca Juga :  Dua Atlet Kempo Bulungan Sabet Medali di Kejurnas Rektor UNHAS Cup XVIII 2026

Ia menjelaskan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur kelalaian, maka pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau memang terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan, tentu dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas,” katanya.

Yonathan juga mengimbau para pengendara agar tidak memaksakan diri saat berkendara, terutama ketika kondisi tubuh sudah lelah.

“Keselamatan lebih penting daripada kecepatan. Kalau sudah mengantuk, lebih baik berhenti dan istirahat dulu. Soal kendaraan yang parkir di badan jalan juga menjadi perhatian kami, patroli akan terus ditingkatkan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *