Berbenturan dengan PSN, Pemkab Janji Tinjau Lahan Masyarakat

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menggelar pertemuan dengan masyarakat Desa Tanah Kuning yang melibatkan Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPRD dan Direksi PT. Indonesia Strategis Industri (ISI).

Pertemuan ini dilakukan guna mendapatkan solusi dan tidak ada permasalahan yang berlarut-larut terkait lahan di Kecamatan Tanjung Palas Timur terutama pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning Mangkupadi.

Baca Juga :  Kondisi Jembatan Gantung di Desa Tanjung Buka Kian Memprihatinkan

“Kami sudah menggelar pertemuan membahas tuntutan masyarakat Desa Tanah Kuning terkait pelepasan wilayah dari kawasan PSN terutama pemakaman masyarakat,” ujar Wakil Bupati Bulungan, Kilat.

Rapat itu merupakan tindaklanjut dari rapat hearing bersama DPRD Bulungan yang diminta oleh Koalisi Masyarakat Peduli Tanah Kuning. Beberapa tuntutan yang telah disampaikan kepada wakil rakyatnya salah satunya perlu adanya pelepasan wilayah dari kawasan PSN terutama pemakaman masyarakat yang masuk wilayah PT ISI di mana di sekitar wilayah makam disebut sudah ada yang dibebaskan.

Baca Juga :  Kabut Asap Tebal Selimuti Tanjung Selor Jelang Festival Sungai Kayan

Tuntutan Koalisi Masyarakat Peduli Tanah Kuning juga meminta perlu adanya peninjauan kembali bumper zone (zona penyangga) wilayah pemukiman terutama wilayah plasma perkebunan dan kebun masyarakat yang masuk wilayah industri.

“Hasil pertemuan akan ditindaklanjuti dengan peninjauan lokasi ke lapangan oleh jajaran Pemkab Bulungan bersama pihak perusahaan serta masyarakat Tanah Kuning,” ungkap mantan Ketua DPRD Kabupaten Bulungan ini.

Baca Juga :  Lomba Perahu Dayung Sungai Kayan Tetap Digelar di Tengah Kabut Asap

Kata dia, peninjauan itu terutama pada wilayah pemakaman yang disebut masuk dalam wilayah operasional PT ISI. Pada pertemuan itu juga disampaikan untuk perubahan tata ruang memerlukan beberapa aturan dan tahapan.

“Saat ini RTRW Kabupaten mengacu pada RTRW provinsi dan perubahan atau evaluasi RTRW dilakukan setiap 5 tahun,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *