Berikan Kompensasi, Pelayanan SIM di Satlantas Polresta Bulungan Diperpanjang hingga 16 Mei 2025

benuanta.co.id, BULUNGAN – Menghadapi libur nasional dalam rangka Hari Raya Waisak dan cuti bersama mulai Senin hingga Selasa tanggal 12 dan 13 Mei 2025. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bulungan kembali berlakukan kompensasi penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Lantas Polresta Bulungan AKP Yulius Heri Subroto menjelaskan pelayanan publik pada Satuan Penyelenggaraan administrasi SIM (SATPAS) akan ditutup sementara.

“Perpanjangan dan pembuatan SIM baru akan kita ditutup selama 2 hari,” ucap AKP Yulius kepada benuanta.co.id, Ahad, 11 Mei 2025.

Baca Juga :  Dinkes Bulungan Temukan Sejumlah Apotek dan Klinik Belum Penuhi Standar Pelayanan

Dirinya pun meminta masyarakat Bulungan untuk bersabar, terlebih bagi yang memiliki SIM yang akan habis masa berlakunya di hari libur tersebut.

“SIM yang mati ditanggal tersebut dapat diperpanjang pada tenggang waktu tanggal 14 sampai 16 Mei 2025,” tuturnya.

Mantan Kapolsek Sekatak ini menuturkan untuk pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan dalam masa tenggang waktu yang telah ditetapkan, maka diharuskan membuat SIM yang baru. (*)

Baca Juga :  Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Atap Pasar Induk di Tanjung Selor

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *