Ketersediaan RTH di Bulungan Capai 30 Persen

Bulungan83 views

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kehadiran ruang terbuka hijau (RTH) sangat penting dalam satu wilayah. Karena keberadaannya dalam memberikan manfaat, salah satunya untuk menjaga ketersediaan lahn sebagai tempat resapan air.

Keberadaan RTH di Kabupaten Bulungan hingga saat ini, menurut penuturan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Bulungan, Adriani masih tersedia.

Baca Juga :  Warga Bulungan Bingung Desil Berubah, Dinsos Sebut Banyak Data Digabung

“Untuk Bulungan ketersediaan masih aman, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup itu pemerintah daerah harus menyiapkan sekitar 30 persen RTH dan kita bahkan lebih,” tutur Adriani kepada benuanta.co.id, Ahad, 2 Februari 2025.

Dia menyebutkan jika RTH itu terbagi 2 kategori yakni bersifat publik dan juga sifatnya privat. Untuk RTH publik sendiri mudah diakses oleh masyarakat contohnya di Bulungan adalah Tepian Sungai Kayan.

Baca Juga :  Bulungan Paling Terdampak Karhutla, Armada Pemadam Perlu Disiagakan di Desa-desa Rawan

“Sedangkan RTH sifatnya privat itu di dalam kawasan MBR,” jelasnya.

Untuk diketahui, RTH diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Di dalamnya ada area yang terbuka, terdapat tumbuhan baik hidup alami maupun yang ditanam secara sengaja.

Juga berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 mengatur tentang penyediaan dan pemanfaatan RTH.

Baca Juga :  Pria 60 Tahun Ditemukan Meninggal di Gerobak Jualan Pujasera Tanjung Selor

“Karena banyak fungsi salah satunya menjaga kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara, menurunkan temperatur udara. Maka kami minta masyarakat tidak melakukan pembangunan diatas RTH,” tutupnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *