TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman bagi terdakwa Johansyah alias Bagong, Selasa 12 Mei 2020. Jaksa berkeyakinan Bagong sebagai pemilik narkotika jenis sabu seberat 1,7 kg yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kaltara pada 11 Oktober 2019 di jalan Cendrawasih Kelurahan Karang Anyar Pantai.
“Kita tuntut 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ungkap JPU Junaidi, SH dari Kejaksaan Negeri Tarakan.
Terdakwa Bagong dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Jaksa, selama persidangan, beberapa hal memberatkan terdakwa Johansyah alias Bagong seperti tidak jujur dalam memberikan keterangan.

“Sejak awal terdakwa selalu berbelit-belit, tidak mengakui kesalahannya, pernah dihukum sebelumnya dalam perkara narkotika, terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” jelasnya.
Selain itu, jaksa juga menyerahkan bukti screenshoot percakapan via WhatsApp antara Bagong dengan Adek Naja (DPO) yang merupakan warga Malaysia.
“Itu bukti screenshoot hp milik terdakwa, sekitar 30 lembar bermaterai pos Indonesia jadi sudah leges lah. Itu percakapan antara terdakwa Bagong dengan Adek Naja yang ada di Malaysia berupa bukti chatting WhatsApp,” ujarnya.
Soal dua kali penundaan sidang tuntutan terdakwa Bagong, kata Junaidi, memang butuh waktu dalam menyiapkan tuntutan. Mengingat, perkara ini menyita perhatian.
“Hanya dua kali penundaan, ini sudah dibacakan berarti tidak terlalu lama,” imbuhnya.
Menanggapi tuntutan 20 tahun ini, penasehat hukum Bagong, Zulkifli, SH mengatakan akan membeberkan bukti yang akan meringankan terdakwa Bagong di persidangan pekan depan.
“Banyak bukti yang meringankan terdakwa akan kami sampaikan pekan depan, intinya kita mengacu pada fakta persidangan, itu saja,” tuturnya.
Humas Hakim Pengadilan Negeri Tarakan Melcky Johny Otoh, SH, mengatakan pembacaan tuntutan dari JPU telah dilaksanakan. “Majelis hakim berikan waktu seminggu untuk PH terdakwa siapkan pembelaan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Ramli
Editor: M. Yanudin







