Tagihan Listrik Membengkak, Warga Datangi Kantor PLN Minta Penjelasan

TARAKAN – Akibat tagihan listrik meningkat dari biasanya, beberapa warga mendatangi kantor PT. PLN UP3 Tarakan, mulai tadi pagi, Senin (11/5/2020) sekitar pukul 10.00 Wita.

Disampaikan Manajer PT. PLN UP3 Tarakan, Suparje Wardiyono, PT. PLN UP3 Tarakan tidak pernah menaikkan tarif listrik sejak tahun 2017. Namun terdapat simulasi perhitungan semenjak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada bulan Maret 2020.

 

“Selama PSBB berlangsung tepatnya pada bulan Maret 2020, PLN melakukan penagihan dengan menghitung rata-rata tagihan dari bulan Desember, Januari, dan Februari,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Senin 11 Mei 2020.

“Sehingga lebih atau kurangnya tagihan akan dipindahkan ke bulan Mei 2020,” tambahnya.

Suparje menjelaskan, terdapat 2 macam perhitungan tarif yang menyebabkan tarif menjadi meningkat atau menurun pada bulan Mei 2020, yaitu perhitungan kurang tagih dan kelebihan tagih.

Baca Juga :  9 Dapur SPPG di Tarakan Belum Beroperasi

Simulasi Perhitungan Tagihan Turun, misalkan pada bulan Desember, Januari, dan Februari memiliki rata-rata tarif sebesar 100 kWh dan pada bulan Maret dan April yang ditagih sebesar rata-rata yaitu 100 kWh. Namun pemakaian di bulan Maret hanya sebesar 70 kWh, terdapat lebih tertagih sebesar 30 kWh dan pada bulan April sebanyak 90 kWh.

Sehingga rekening pada bulan Mei yang ditagih sesuai dengan hasil pencatatan meter petugas atau lapor mandiri sebesar 90 – 30 = 60 kWh.

“Simulasi jika tagihan turun karena pemakaian listrik turun dan perubahan dari rata-rata 3 bulan sebelumnya saat bulan Maret, menjadi dibaca kembali oleh petugas pada akhir April 2020. Sehingga pada bulan Mei rekening ditagih menurun menjadi 60 kWh,” jelasnya.

Baca Juga :  Petugas Kebersihan Tarakan Tak Terima THR, Ini Klarifikasi DLH 

Simulasi yang lain merupakan kebalikan dari kelebihan tagih, pada simulasi ini pelanggan berada di keadaan kurang tagih sehingga jumlah rekening yang akan ditagihkan pada bulan Mei meningkat dari rata-rata biasanya.

Misalkan pada bulan Desember, Januari, dan Februari memiliki rata-rata tarif sebesar 50 kWh dan pada bulan Maret dan April yang ditagih sebesar rata-rata yaitu 50 kWh. Namun pemakaian di bulan Maret sebenarnya meningkat menjadi 70 kWh dan bulan April sebesar 90 kWh, sehingga terdapat kurang tertagih sebesar 20 kWh di bulan Maret dan April.

Sehingga rekening pada bulan Mei yang ditagih sesuai dengan hasil pencatatan meter petugas atau lapor mandiri sebesar 90 + 20 = 110 kWh.

Baca Juga :  Awal atau Akhir Ramadan, Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat?

“Simulasi jika tagihan naik karena pemakaian listrik turun dan perubahan dari rata-rata 3 bulan sebelumnya pada Maret 2020, menjadi di baca kembali oleh petugas pada akhir April 2020. Sehingga bulan Mei yang ditagih meningkat menjadi 110 kWh. Hal ini yang menjadi pertanyaan warga karena tagihan listrik bulan Mei meningkat lebih dari biasanya,” jelasnya.

Suparje menegaskan, PLN tidak pernah menaikkan tarif listrik sejak tahun 2017 lalu, tarif masih sama yaitu Tegangan Rendah ssebesar Rp 1.467/kWh, R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh, Tegangan Menengah sebesar Rp 1.115/kWh dan Tegangan Tinggi sebesar Rp 997/kWh.(*)

 

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *